Izin Tak Keluar, MTQ Tingkat Kabupaten Lebong Dibatalkan

Izin Tak Keluar, MTQ Tingkat Kabupaten Lebong Dibatalkan

LEBONG, bengkuluekspress.com – Tidak mendapatkan izin keramaian, pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Lebong yang dijadwalkan digelar pada tanggal 30 November hingga 1 Desember 2020 terpaksa dibatalkan. Sebab surat edaran (SE) Bupati Lebong nomor 360/673/BPD/XI/2020 tentang pembatasan aktivitas keramaian di masyarakat dalam rangka antisipasi penyebaran covid-19 mulai dari tanggal 01 Desember 2020. Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, Fabil Rozak SAG MPDi mengatakan, untuk persiapan pelaksanaan MTQ semuanya telah selesi. Dimana pelaksanaan dilaksanakan di Kecamatan Lebong Sakti. “Tetapi kita tidak mendapatkan surat izin keramaian,” jelasnya, Minggu (29/11).

Menurutnya, untuk pelaksanaannya dijadwalkan akan dilaksanakan selama 2 hari. Karena jika hanya 1 hari, maka diyakini kegiatan tidak akan selesai. Untuk itulah direncanakan digelar selama 2 hari. Namun per tanggal 01 Desember keramaian tidak diperbolehkan lagi. “Terpaksa pelaksanaan MTQ kita batalkan untuk tahun 2020 ini,” sampainya.

Padahal, sambungnya, pelaksanaan MTQ akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dimana seluruh peserta dan yang terlibat dalam pelaksanaan harus menggunakan masker, disediakan tempat mencucui tangan serta lokasi tempat pelaksanaan dipisah. “Ada 8 cabang kegiatan dan tempat semuanya dipisah, karena kita ingin menghindari penyebaran wabah covid-19,” tuturnya. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: