Pesta Pernikahan di Kepahiang Tak Dilarang
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Meskipun sudah menjadi salah satu klaster penyebaran covid-19 di Kabupaten Kepahiang, acara pesta pernikahan tidak dilarangan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Pemkab melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 belum dapat mengambil tindakan tegas pelarangan pesta nikahan masyarakat. Sehingga hanya menghimbau agar pelaksanaan pesta nikahan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat. Dalam rapat koordinasi (Rakor) Satgas Penanganan Covid-19 beberapa waktu lalu, Kadis Kesehatan Tajri Fuazan SKM MSi telah menjelaskan, jika klaster pesta jadi tempat penyebaran virus korona paling tinggi di Kabupaten Kepahiang. Namun rapat jajaran petinggi Pemkab Kepahiang itu tidak menyimpulkan tindakan pelarangan, karena pemerintah mempertimbangkan berbagai dampak negatif jika adanya larangan pesta. \"Kita akan tempatkan personel di lokasi pesta, jika ada pelanggaran prokes maka petugas berhak membubarkannya,\" tegas Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP.
Kapolres Kepahiang menegaskan, personel polri dan TNI akan di tempatkan dilokasi pesta bersama Satgas Covid 19 dan jika didapati melanggar maka pesta akan langsung dibubarkan. Sementara itu, Plt Bupati Kepahiang, Neti Herawati SSos berharap, masyarakat bisa meningkatkan kedisiplinan prokes dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga penyebaran covid-19 di Kabupaten Kepahiang bisa ditekan. \"Saat ini toleransi diberikan kepada masyarakat dan pengusaha organ, akan tetapi jika masyarakat masih tetap tidak patuh maka segala bentuk kerumunan akan diberhentikan tottal. Kita akan mengevaluasi setiap sepekan sekali, jika tetap tidak patuh maka dibubarkan,\" tutur Netti. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: