Lapas Curup Diminta Perketat Prokes Covid-19

Lapas Curup Diminta Perketat Prokes Covid-19

      CURUP, BE- Untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, Lapas Kelas IIA Curup diminta untuk memperketat dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. \"Karena Lapas Kelas IIA Curup ini sudah over kapasitas, sehingga penerapan protokol kesehatan harus disiplin sehingga tidak terjadi klaster baru disini,\" terang Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, A Yuspahruddin MH saat berkunjung ke Lapas Kelas IIA Curup belum lama ini. Terkait dengan penerapan protokol kesehatan yang harus di lakukan di Lapas Kelas IIA Curup tersebut, menurutnya terutama terkait dengan penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun yang harus diperbanyak. Karena untuk penerapan jaga jarak sendiri sangat sulit mereka lakukan mengingat kondisi Lapas yang sudah over kapasitas. Yuspahruddin menjelaskan bahwa sebelum masuk ke dalam Lapas seluruh petugas harus dilakukan pemeriksaan suhu tubuh. Karena menurutnya yang keluar masuk Lapas adalah petugas sehingga berpotensi membawa Covid-19. \"Bila saat pengecekan petugas seperti suhu tubuh, suhu tubuhnya panas maka petugas harus diminta pulang dan melakukan isolasi selama 14 hari,\" terangnya. Kemudian pengunjung Lapas Kelas IIA Curup dilarang melakukan kontak langsung dengan warga binaan, karena menurutnya petugas tidak tahu dari mana para pengunjung tersebut berasal, termasuk bila ada kegiatan pembinaan di dalam Lapas Kelas IIA Curup, pemateri yang diperkenankan masuk hanya satu orang saja. Kemudian upaya pencegahan lain yang harus dilakukan Lapas Kelas IIA Curup yaitu tidak menerima tahanan polisi dan jaksa. Penerimaan tahanan bila nanti statusnya sudah meningkat menjadi tahanan pengadilan. Karena bila sudah menjadi tahanan pengadilan mereka harus menyiapkan untuk persidangan. Dimana pelaksanaan sidang dilakukan secara daring dari Lapas Kelas IIA Curup. \"Penerimana tahanan juga dalam sebulannya hanya boleh dua kali dengan jarak 14 hari, kemudian saat penerimaan tahanan kita lakukan pemeriksaan, bila ditemukan reaktif maka seluruh tahanan yang dibawa saat itu harus dikembalikan dulu untuk melakukan isolasi mandiri,\" demikian Yuspahruddin.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: