Perangkat Desa Harus Patuh Pajak DD dan ADD

Perangkat Desa Harus Patuh Pajak DD dan ADD

  CURUP, BE- Guna memastikan para perangkat desa patuh terhadap kewajiban perpajakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Direktorat Jendral Pajak melalui KPP Pratama Curup dan KP2KP Kepahiang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan monitoring kepatuhan perpajakan DD dan ADD di masa pandemi Covid-19. Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan mengungkapkan kegiatan sosialisasi dan monitoring kepatuhan perpajakan tersebut mereka laksanakan di tiga kabupaten yang menjadi wilayah kerja KPP Pratama Curup yaitu Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang. \"Kegiatan ini kita lakukan secara bertahap dan saat ini baru kita laksanakan di dua kabupaten yaitu Lebong dan Kepahiang, sedangkan untuk Kabupaten Rejang Lebong akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini,\" terang Ery. Untuk Kabupaten Kepahiang dilaksanakan di Kecamatan Kepahiang dan Kecamatan Ujan Mas, serta berakhir pada hari Kamis, 26 November 2020 bertempat di Aula Dinas Pendidikan Nasional yang difasilitasi oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang yang menghadirkan 105 desa di Kabupaten Kepahiang. Sedangkan untuk Kabupaten Lebong, acara dilaksanakan di Kecamatan Amen, tepatnya di Aula Kantor Kecamatan Amen yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan Bendahara Desa Kecamatan Amen dan Lebong Sakti dengan total 18 desa sebagai peserta. \"Pada kegiatan tersebut juga disampaikan materi terkait jenis-jenis transaksi dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas perpajakan berupa pajak yang Di Tanggung Pemerintah (DTP) selama masa pandemi Covid-19,\" tambah Ery. Menurut Ery, edukasi yang disampaikan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan tambahan pengetahuan bagi perangkat desa yang ada di Kabupaten Kepahiang dan Lebong. Lebih lanjut ia menjelaskan, peran perangkat desa dalam menjaga kepatuhan kewajiban administrasi perpajakan terkait Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sangat besar sehingga diperlukan pengawasan dan monitoring dari Kantor Pelayanan Pajak. \"Harapannya dengan diadakannya acara ini bisa meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan dan pemahaman para bendahara desa, mengingat pajak yang disetorkan dari anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dapat meningkatkan jumlah bagi hasil daerah tersebut,\" sampai Ery. Ia juga menjelaskan bahwa, baik DD maupun ADD merupakan anggaran yang diberikan oleh Negara dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Transfer ke Daerah berupa Dana Perimbangan yang diposkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). DD dan ADD merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka membangun daerah dari wilayah terkecil yaitu desa. Hal yang perlu dibangun yakni pemberdayaan dan pembinaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.(251)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: