Pemkab Bengkulu Utara Perketat Prokes
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com- Dengan terus meningkatkan kasus Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dalam sebulan belakangan ini. Dimana tercatat ada 77 kasus pasien terkonfrimasi postif Covid-19, Pemerintah Kabupaten BU memperketat protokol kesehatan (Prokes). Pengetatan prokes ini juga, karena adanya instruksi Mendagri tentang prokes. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pjs Bupati BU, Dr Iskandar ZO kepada awak media belum lama ini. \"Ya, dengan meningkatnya kasus covid-19, kita (Pemkab BU) memperketat prokes,\" kata Iskandar. Iskandar menambahkan, bahwa pengetatan prokes yang dimaksud adalah semua kegiatan masyarakat, termasuk pesta pernikahan harus mematuhi prokes. Mulai dari penggunaan masker, melakukan jaga jarak, tidak ada sentuhan hingga mengurangi jumlah undangan dalam satu forum dan ini pun sudah tertuang dalam Perbup 50 tahun 2020. Terkait pengetatan ini juga, pihak Satgas Covid-19 bisa mengambil langkah tegas berkoordinasi aparat hukum jika memang melihat adanya pelanggaran hukum terutama kerumunan. Kerumunan masyarakat baik itu pesta pernikahan maupun lainnya bisa dibubarkan. \"Untuk hal ini saya minta Satgas Covid-19 untuk mengambil tindakan tegas. Jika menemukan pelanggar, sudah harus diberikan sanksi tegas, sehingga sanksi ini dapat menumbuhkan kesadaran untuk mengikuti prokes,\" ungkapnya. Lebih lanjut, Iskandar juga menuturkan, bahwa berdasarkan hasil rapat bersama tim satgas covid-19 Kabupaten BU dalam pengetatan ini seluruh satgas covid-19 tingkat desa, kecamatan dan kabupaten mendapatkan tambahan dana operasional. \"Untuk lebih berjalannya pengetatan prokes ini, berdasarkan hasil rapat pun ada penambahan dana operasional berasal dari dan BTT. Untuk besarannya sendiri berdasarkan jumlah kasus yang ditangani,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: