Tak Masuk DPT, Tetap Bisa Memilih
TAIS,BE - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma, secara resmi telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 137.919 orang. Penetapan DPT ini dilakukan melalui rapat pleno. Meski demikian, bagi warga yang tidak masuk dalam DPT tetap bisa memilih pada pilkada serentak 9 Desember mendatang. Ketua KPU Seluma Sarjan Efendy MAk mengatakan kepada BE (21/11), \'\'Setelah ditetapkan DPT, maka tidak ada lagi masa waktu perbaikan data pemilih. Hanya saja, bagi masyarakat yang memang belum terdaftar di DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya.\'\' Dengan ketentuan adalah penduduk setempat yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). \"Bisa menggunakan hak pilih satu jam sebelum TPS ditutup. Dengan ketentuan apabila surat suara masih tersedia di TPS tersebut,\" jelas Sarjan. Sarjan menambahka, selain itu, orang yang bisa menggunakan hak suaranya pada 9 Desember nanti, yaitu,orang yang terdaftar dalam DPT dan masih memenuhi syarat untuk memilih hingga 9 Desember 2020. Kemudian, orang yang membawa formulir A5 atau surat keterangan pindah memilih dari saru TPS ke TPS tertentu. \"Jika pindah memilihnya dalam satu kabupaten, maka bisa memilih untuk gubernur dan bupati. Jika pindah dari kabupaten lain, maka hanya bisa memilih untuk gubernur saja,\" tandasnya. Pleno penetapan DPT tersebut dilaksanakan setelah dilakukannya pemutahiran data pemilih oleh Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP). Sebelum ditetapkan menjadi DPT, data pemilih ini sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemudian, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan 9DPSHP). (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: