Ini Dia 5 Item Skala Prioritas Pemkot Bengkulu Tahun 2021
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021 sudah disepakati DPRD dan Plt Walikota Bengkulu. Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna yang digelar Jumat (20/11). Plt Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasama DPRD dalam mendukung program-program Pemkot dan menyelesaikan rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2021. “Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh elemen yang telah mendukung program-program Pemkot Bengkulu untuk memberi kesejahteraan masyarakat Kota Bengkulu. Dan saya juga mengucapkan terimakasih atas kelancaran rancangan KUA PPAS tahun 2021 dengan disertai semangat kemitraan tinggi dan komitmen antara Pemda dan Legislatif sehingga hari ini ditetapkan KUA PPAS tahun anggaran 2021,” ujar Dedy. Lebih lanjut, Dedy mengatakan bahwa KUA PPAS tahun anggaran 2021 akan lebih memacu kepada program-program pro rakyat dan berbagai pembagunan infrastruktur. Ada 5 item pembangunan yang menjadi prioritas dalam KUA PPAS 2021. “Hasil dari pembangunan haruslah dapat dirasakan masyarakat. Program-program pro rakyat harus kita ke depankan melalui pembangunan yang telah kita tetapkan. Adapun skala prioritas pembangunan Kota Bengkulu dalam RPJMD tahun 2019-2023 dan RKPD tahun 2021 ialah diantaranya peningkatan kualitas SDM, peningkatan kualitas pelaku ekonomi kreatif, penanggulangan kemiskinan, peningkatan infrastruktur ekonomi, peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik berbasis elektronik,” jelas Dedy. Sementara Ketua DPRD Kota Bengkulu, Supriyanto mengatakan pihaknya akan melanjutkan pembahasan KUA PPAS 2021 secara maraton. Mengingat deadline penyelesaian APBD 2021 ditargetkan selesai pada 30 November ini. \"Kita akan usahakan selesai tepat waktu. Hal itu kita lakukan demi Kota Bengkulu. Nanti akan kita minta TAPD kembali menyerahkan bukunya hari Senin (23/11), kita proses lagi Insyallah tepat waktu,\" ungkap Suprianto. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: