Kejari BS Geledah Kantor Desa Air Umban

Kejari BS Geledah Kantor Desa Air Umban

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Dalam rangka menuntaskan penyidikan Kasus korupsi dana desa (DD) di Bengkulu Selatan (BS) yakni di Desa Air Umban, Pino, Kejaksaan Negeri (Kejari) BS melakukan penggeledahan di kantor Desa Air Umban.

\"Penggeledahan ini untuk melengkapi data hasil penyidikan,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri BS, Nauli Rahim Siregar SH MH.

Dikatakan Nauli Rahim Siregar, saat ini ada desa yang sudah memasuki tahap penyidikan kasus dana desa yakni Desa Kuripan Kecamatan Bunga Mas dan Desa Air Umban Kecamatan Pino. Hanya saja, untuk kasus DD di Desa Kuripan sudah dilakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.

Sehingga Rabu (18/11) pihaknya melakukan penggeledahan di kantor Desa Air Umban. Setelah penggeledahan di kantor desa Air Umban, rumah kepala desa dan dilanjutkan penggeledahan di kantor dinas pemberdayaan masyarakat desa.

\"Dari tiga tempat yang kita geledah, ada 4 kardus dokumen dengan isi 159 item dokumen dan 1 unit laptop yang kami bawa,\" ujarnya.

Dokumen tersebut diantaranya SPJ, Pajak, SK2 , Buku Kas, Laptop bendahara, cap rekanan dan dokumen lainnya. Kemudian nanti berkas tersebut akan dipelajari, untuk menambah bukti-bukti, sehingga nanti menjadi dasar penuntutan di pengadilan nanti. Setelah itu, data akan diolah, dipilah mana yang bisa menjadi alat bukti atau tidak untuk menguatkan pembuktian dalam persidangan. Dirinya memperkirakan dalam waktu dekat, akan ada penetapan tersangkanya.

\"Kami targetkan akhir tahun ini sudah ada tersangkanya,\" beber Nauli.

Dijelaskan Nauli Rahim, adanya dugaan korupsi DD pada kegiatan DD tahun sebelumnya yakni pada kegiatan pembangunan jalan dan gedung. Bahkan dari hasil hitungan sementara pihaknya kuat dugaan terjadinya korupsi pada kegiatan tersebu . Bahkan dalam hitungan pihaknya kerugiannya hingga mencapai ratusan juta.

\"Untuk pastinya kita menunggu hasil audit BPKP, setelah hasil audit keluar baru ketahui apakah ada kerugian negaranya atau tidak, jika ada maka kami akan langsung menetapkan tersangkanya,\" demikian Nauli Rahim Siregar. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: