BNN Kota Bengkulu Ungkap 5 Kasus
BENGKULU, BE - Badan Narkotika Nasional Kota Bengkulu, berhasil mengungkap 5 kasus narkotika selama Januari sampai November 2020. Lima kasus tersebut terdiri dari beberapa orang tersangka. Para tersangka diantaranya, Ma dan AA dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 27,42 gram. Kemudian tersangka Ar dan R (napi lapas Kelas IIA Bengkulu), dengan barang bukti 3,8 gram sabu. Kemudian tersangka RS dengan barang bukti 0,5 gram kilogram ganja dan 15 pohon ganja berumur 3 bulan. Hal tersebut dibenarkan Kepala BNN Kota Bengkulu AKBP Alexander S Soeki SSos MH. Dia mengatakan kepada BE Selasa (17/11), \"Selama periode Januari sampai November 2020, BNN Kota Bengkulu berhasil mengungkap 5 laporan.\" Tiga orang yang diamankan, MA, AA, Ar telah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Terdakwa MA mendapatkan vonis 5 tahun penjara. Terdakwa AA mendapatkan vonis 9 tahun penjara dan Ar mendapatkan vonis 6 tahun penjara. Sementara untuk terdakwa R belum menerima vonis masih menjalani persidangan. \"Tiga orang sudah mendapatkan vonis berbeda dari majelis hakim, satu orang yang merupakan narapidana belum selesai persidangan,\" imbuhnya. Tersangka terakhir yang ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ganja di Jalan Regional Terminal Air Sebakul, Jumat (13/11), kini masih dalam pemeriksaan. Setelah berkas lengkap secepatnya dilimpahkan kepada jaksa. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: