BPKD Seluma Belum Terima Usulan Pencairan Gaji Bidan PTT

BPKD Seluma Belum Terima Usulan Pencairan Gaji Bidan PTT

\"\" TAIS,BE - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Seluma, sampai saat ini belum menerima usulan pencairan gaji Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) daerah Kabupaten Seluma. Usulan itu diinformasikan telah diajukan Dinas Kesehatan Seluma. \"Sampai saat ini belum ada usulan dari Dinkes, terkait pencairan gaji bidan PTT,\" tegas Sekretaris BPKD Seluma, Suprapto Msi kepada BE Selasa (17/11). Lanjutnya, BPKD bakalan memproses, jika dinas terkait telah mengajukan usulan pencairan gaji Bidan PTT tersebut. Saat berkas sudah lengkap, BPKD bakalan memproses paling lambat tiga hari sudah bisa dicairkan. \"Bagaimana kita mau memproses. Mereka belum input disimda, belum ada usulan fisiknya. Kita sifatnya tunduk pada Surat Permintaan Membayar(SPM). Jika sudah sampai dengan kami pasti langsung kita proses atas syarat kelengkapan sudah selesai paling lambat 3 hari. Sampai hari ini belum ada SPM dari OPD yang bersangkutan,\" ujar Suprapto. Sebelumnya, Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca Ssos mengatakan, anggaran gaji bidan PTT sudah dianggarkan dalam APBDP dengan total mencapai Rp 2 miliar lebih. \"Sudah kita anggarkan Rp 2 miliar lebih. Tinggal Dinkes untuk pembayaran gaji tersebut,\" ujarnya. Lanjutnya, dengan telah dianggarakannya gaji tersebut, tidak ada alasan lagi. Dinkes harus segera mencairkan dan membayarkan gaji Bidan PTT. \"APBDP sudah lama disahkan silahkan cairkan. Kasihan mereka sudah 9 bulan belum gajian. Anggarannya juga sudah ada, silahkan cepat diproses,\"tegas Nofi. Kepala Dinkes Seluma Rudi Sawalludin mengatakan, saat ini gaji bidan PTT sudah diajukan ke BPKD untuk prosss pencairan. \"Sudah kita ajukan. Masih proses di BPKD,\" ujar Rudi. Ditambahkannya, untuk kapan akan dibayarkannya gaji bidan PTT tersebut, Dinkes masih menunggu BPKD yang saat ini tengah memproses pencairannya. Dari total anggran Rp 2 miliar lebih pembayarannya dirapel dari mulai Februari sampai dengan sekarang selama 11 bulan sebesar Rp 800 ribu per orang. \"Untuk hari kapan dibayarkan, tergantung dari BPKD kadang cepat kadang lambat. Kalau sudah cair pasti kita bayarkan,\" pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: