40 Tersangka dan 102 BB Diamankan

40 Tersangka dan 102 BB Diamankan

Hasil Operasi Musang Nala 2020 Polda Bengkulu dan Jajaran

\"\" BENGKULU, BE - Selama melaksanakan Operasi Musang Nala 2020 (1 November sampai 15 November), Polda Bengkulu dan Polres jajaran berhasil meringkus 40 tersangka yang berkaitan dengan kasus 3C (curas, curat dan curanmor). Polri menggelar operasi musang mengurangi angka kriminalitas, terutama kasus pencurian. Disisi lain untuk menjaga situasi kamtimbas di wilayah hukum Polda Bengkulu menjelang Pilkada 2020, Desember nanti. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos MH. \"Selama operasi musang nala 2020, tersangka yang diamankan sebanyak 40 orang dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 102 jenis. Operasi musang sasarannya adalah pelaku pencurian, terutama curanmor,\" jelas Kabid Humas Senin (16/11) Jika dibandingkan data 2019, jumlah kasus curanmor yang diungkap dan jumlah tersangka yang ditangkap nyaris tidak ada kenaikan atau penurunan. Karena kasus curanmor hampir terjadi setiap minggu di Provinsi Bengkulu. Bahkan di masa pandemi covid-19, kasus curanmor masih saja terjadi setiap minggu di Provinsi Bengkulu. Hal tersebut bisa terjadi karena kurang waspadanya masyarakat memarkirkan sepeda motor, sehingga timbul niat pelaku kejahatan melakukan curanmor. Memarkirkan sepeda motor sembarangan, ditambah lagi ada kunci ganda akan memudahkan pelaku curanmor mencuri sepeda motor. \"Khusus kasus curanmor roda dua nyaris tidak ada penurunan atau kenaikan dibandingkan tahun lalu. Karena masih banyak masyarakat tidak waspada saat memarkirkan sepeda motornya,\" imbuhnya. Selama 9 hari melakukan Operasi Musang Nala 2020, berikut ini hasil pengungkapan Polda dan Polres jajaran. Polda Bengkulu 1 orang tersangka dan satu unit handphone sebagai barang bukti. Polres Bengkulu 2 orang tersangka dengan barang bukti satu unit sepeda motor, kotak handphone. Polres Bengkulu Utara 3 orang tersangka dengan barang bukti 2 unit sepeda motor, 4 unit handphone, BPKB, STNK, kotak amal, celengan, 26 bungkus rokok, uang tunai Rp 2 juta. Polres Bengkulu Selatan 4 orang tersangka dengan barang bukti 1 unit televisi, satu unit sepeda motor dan dua unit handphone. Polres Seluma 1 orang tersangka dengan barang bukti satu unit mobil. Polres Kaur 4 orang tersangka dengan barang bukti 1 unit sepeda motor, 4 unit handphone dan 1 unit aki. Kemudian, Polres Kepahiang 3 orang tersangka dan barang bukti satu unit handphone, 1 BPKB, jam tangan, kaligrafi dan jam dari bahan kayu jati. Polres Rejang Lebong 3 orang tersangka dengan barang bukti 3 unit body sepeda motor, satu batok lampu sepeda motor, body depan sepeda motor, kunci T, dua unit sepeda motor dan dua unit handphone. Polres Mukomuko 1 orang tersangka dengan barang bukti dua unit sepeda motor. Polres Lebong 4 orang tersangka dengan barang bukti 2 unit sepeda motor. Polres Bengkulu Tengah 2 orang tersangka dengan barang bukti satu unit televisi, lemari dan kasur springbed. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: