Penyidik Polda Bengkulu Lengkapi Berkas Sekwan Seluma

Penyidik Polda Bengkulu Lengkapi Berkas Sekwan Seluma

\"\" BENGKULU, BE - Setelah dilakukan pelimpahan tahap I kepada jaksa pada Senin (2/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, mengembalikan berkas perkara Sekretaris Dewan (sekwan) Seluma, kepada penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu untuk dilengkapi (P19). Setelah menerima berkas dari jaksa, penyidik Subdit Tipikor langsung bergerak cepat melengkapi berkas yang kurang sesuai dengan petunjuk dari jaksa. Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto melalui Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Imam Wijayanto. \"Masih terdapat beberapa kekurangan dari berkas yang dikirim beberapa waktu lalu. Apa saja yang kurang itu hal teknis penyidikan, salah satunya terkait dengan saksi,\" jelas Kompol Imam. Sekitar dua minggu lagi, penyidik Polda mengembalikan berkas tersebut kepada jaksa. Penyidik berharap tidak ada lagi berkas yang kurang, sehingga jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21. Jika berkas sudah lengkap penyidik bisa mengambil langkah selanjutnya yaitu pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada JPU. \"Saat ini masih kita lengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk dari jaksa. Dua minggu lagi akan kita serahkan kepada jaksa,\" imbuhnya. Untuk diketahui, dugaan korupsi BBM Setwan Seluma telah menyeret dua orang tersangka, Fery Lastoni selaku PPTK dan Syamsul Asri selaku bendahara. Dua orang tersebut sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu masing-masing mendapatkan vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidari 1 bulan penjara. Eddy pernah dihadirkan menjadi saksi sidang bulan Februari 2020 lalu. Saat itu Eddy mengaku dia tidak tahu mekanisme keuangan, yang lebih tahu adalah bagian keuangan. Eddy juga mengaku dirinya hanya menandatangi laporan pertanggung jawaban tanpa melakukan pengecekan penggunaan anggaran. Eddy tidak tahu pembayaran pencairan BBM tidak sesuai struk dan menimbulkan kerugian Rp 700 juta. Alasannya, struk BBM tidak pernah masuk ke meja kerjanya. Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut Rp 900 juta. Rincian anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan Rp1,2 miliar untuk belanja BBM. (167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: