KPU Rejang Lebong Mulai Lakukan Pendataan DPTb

KPU Rejang Lebong Mulai Lakukan Pendataan DPTb

CURUP, bengkuluekspress.com - Untuk memastikan masyarakat Rejang Lebong yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2020 bisa memberikan suaranya. Saat ini KPU Rejang Lebong mulai melakukan pendataan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). \"Untuk masyarakat yang belum masuk DPT saat ini kita melalui PPK dan PPS mulai melakukan pendataan untuk masuk dalam DPTb,\" ungkap

saat dikonfirmasi BE, Jumat (13/11). Dijelaskan Lusi, dari pendataan masyarakat yang akan masuk dalam DPTb tersebut, jajaran KPU Rejang Lebong mulai mendapatkan beberapa masyarakat Rejang Lebong yang belum masuk dalam DPT dan akan masuk dalam DPTb.

Hanya saja, menurut Lusi untuk mekanisme DPTb sendiri hingga kemarin KPU Rejang Lebong masih menunggu Surat Edaran (SE) dari KPU RI. Sehingga menurutnya saat ini baru sebatas pendataan saja yang mereka lakukan. \"Saat ini kita baru sebatas pendataan saja sambil menunggu SE terkait DPTb,\" tambah Lusi.

Dijelaskan Lusi, dengan dilakukan pendataan masyarakat yang akan dimasukkan dalam DPTb, maka menurutnya bila nanti sudah ada surat edaran terkait dengan DPTb tersebut maka petugas tinggal memasukkan data tersebut sesuai dengan SE dari KPU RI tanpa harus melakukan pendataan ulang.

Disisi lain, Lusi juga kembali mengingatkan masyarakat Rejang Lebong yang belum memiliki dokumentasi kependudukan terutama KTP-el untuk segera melakukan perekaman KPT-el ke Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong. Karena menurut Lusi salah satu syarat untuk bisa masuk dalam DPTb atau bisa memberikan suara dalam Pilkada serentak 2020 ini adalah memiliki KTP-el. \"Kepada masyarakat Rejang Lebong yang belum memiliki KTP-el kami imbau untuk segera melakukan perekaman, sehingga bisa memberikan suaranya dalam Pilkada serentak 2020 ini, karena salah satu syarat untuk bisa memilih adalah memiliki KTP-el,\" demikian Lusi.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: