Kejari Mukomuko Selamatkan Kerugian Negara Rp 109,8 Juta

Kejari Mukomuko Selamatkan Kerugian Negara Rp 109,8 Juta

MUKOMUKO, BE – Jajaran Kejaksaan Negari (Kejari) Mukomuko, tengah menangani dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor). Yakni perkara dugaan tipidkor penyalahgunaan alat berat milik pemerintah dan dugaan Tipikor dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2016-2017. Dari dua perkara itu Kejari menyelamatkan kerugian negara (KN) sekitar Rp 109,8 juta. Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, S.Ag, S.H. M.H mengatakan, uang tersebut, berasal dari dua orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Mukomuko. Dengan status uang titipan dari terdakwa, atas potensi kerugian Negara (KN) atas perkara tersebut. Dijelaskan Kajari, rincian dari uang titipan yang sekarang diamankan di rekening titipan kejaksaan yakni Rp 83,1 juta dari terdakwa Heri Prastyono, SSTP MSi Mantan Kepala Dinas Pertanian Mukomuko. Heri terjerat dalam perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan alat berat milik pemerintah. Berikutnya, uang sebanyak Rp 26,7 juta, dari mantan Kades Bukit Harapan Kecamatan Air Rami periode 2013-2019, Bambang Hirmanto. Yang terjerat perkara dugaan Tipikor dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2016-2017. “Jajaran Kejari Mukomuko terus berupaya melakukan penyelamatan kerugian Negara, sesuai hasil auditor. Dari terdakwa Heri, mendapatkan penitipan yang dititipkan resmi di rekening titipan kejaksaan sejumlah Rp 83, 1 juta. Dari dari mantan Kades, sejumlah Rp 26,7 juta,” ujarnya. Kajari menegaskan, penyidik tidak hanya fokus pada menuntut atas dugaan tipidkor yang dilakukan terdakwa. Tetapi juga fokus pada pengembalian kerugian Negara. Jika nantinya sudah ada putusan tetap atas kedua perkara itu, baru kemudian uang titipan tersebut, disita untuk Negara. “Yang jelasnya kita tidak hanya tindakan penegakan hukum saja, tetapi juga penyelamatan kerugian Negara,” bebernya. Menurut Kajari, proses hukum atas dua perkara dugaan tindak pidana korupsi itu, saat ini memasuki sidang perdana. Ditandai dengan digelarnya sidang di Pengadilan Tipidkor Bengkulu, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (12/11/2020). ”Dua perkara itu sidangnya hari ini (kemarin), di Pengadilan Tipidkor Bengkulu. Hanya jam sidangnya saja yang terpisah antara dua perkara tersebut,” lanjut Kajari. (900)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: