13 Advokat PPKHI Bengkulu Dilantik dengan Prokes Ketat

13 Advokat PPKHI Bengkulu Dilantik dengan Prokes Ketat

BENGKULU, BE - Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah janji advokat terhadap 13 advokat dari organisasi Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Kamis (12/11). Tidak seperti pengambilan sumpah seperti biasanya, karena dalam masa pandemi pengambilan sumpah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Seluruh pihak yang memasuki ruang sidang diwajibkan menggunakan masker, sebelum masuk dilakukan pengecekan suhu tubuh dan harus mencuci tangan. Dikatakan Ketua Dewan Pembina PPKHI Pusat, Dheki Wijaya SH MH, dengan bertambahnya 13 advokat yang diambil sumpah, jumlah advokat di Bengkulu yang tergabung dalam PPKHI menjadi 25 orang. Semakin bertambahnya jumlah advokat diharapkan bisa menjadi penyeimbang dalam suatu penegakan hukum. Jangan sampai ada perkara tidak melibatkan pengacara dalam penyelesaiannya. \"Sekarang jumlah anggota PPKHI di Bengkulu 25 orang, kami berharap penegakan humum selalu ada, profesi pengacara itu penyeimbang. Artinya jangan sampai si A dijadikan tersangka, si A dituntut sekian oleh jaksa tanpa didampingi pengacara,\" jelas Dheki. PPKHI berkomitmen menambah jumlah advokat yang bergabung. Karena PPKHI memiliki slogan mereformasi organisasi advokat. Tidak heran jika kebanyakan 13 advokat yang diambil sumpah masih muda-muda. Karena dengan umur yang masih muda, advokat diharapkan bisa maksimal menjual jada advokatnya kepada masyarakat. Disisi lain, untuk memaksimalkan advokat yang tergabung dalam PPKHI, setiap tahun diadakan Rakernas yang memberikan materi tentang hukum, bagaimana caranya mengembangkan kantor pengacara mulai dari nol dan lain sebagainya. Yang paling penting adalah jangan pernah menyalahgunakan profesi advokat, jangan pernah bertindak anarkis saat mengawal klien secara tidak langsung akan merugikan profesi advokat. \"PPKHI akan bertindak tegas kepada advokat yang melakukan pelanggaran,\" imbuh Dheki. Ketua PT Bengkulu, DR Moh Eka Kartika EM SH MHum menegaskan, advokat adalah profesi terhormat. Disebut terhormat karena ketika menangani klien dengan benar klien akan menceritakan kepada orang lain bahwa kinerja advokat sangat baik. Sebaliknya, jika seorang advokat memberikan pelayanan tidak benar, maka klien akan bercerita buruk kepada orang lain yang membuat advokat kehilangan klien. \"Laksanakan tugas dengan profesional, maju tak gentar membela yang benar. Jauhi istilah maju tak gentar membela yang bayar. Jika itu dilakukan secara tidak langsung akan mempersulit profesi kalian sebagai advokat, klien akan menjauh. Saya juga berpesan, kerja sama dengan pers, karena dengan bekerja sama dengan pers kinerja dan prestasi kita akan diketahui masyarakat luas,\" pungkas Ketua PT.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: