Bupati RL Ingatkan Paslon Patuhi Prokes
CURUP, bengkuluekspress.com - Dalam kegiatan kampanye Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Rejang Lebong, Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi SH MSi meminta para Paslon untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
\"Karena saat ini masih dalam pandemi Covid-19, saya minta para paslon saat kampanye untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan,\" harap Hijazi.
Menurut Hijazi, protokol kesehatan tersebut sangat penting untuk diterapkan oleh para Paslon untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena menurutnya jangan sampai nanti ada penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan kampanye karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
Protokol kesehatan Covid-19 yang harus dipatuhi oleh setiap paslon yang berkampanye di Kabupaten Rejang Lebong baik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong maupun Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yaitu selalu menggunakan masker saat kegiatan. Sebelum masuk ke lokasi kegiatan seluruh yang hadir harus mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir dan yang terakhir adalah peserta yang hadir harus menjaga jarak.
\"Protokol kesehatan ini penting, karena bila nanti semuanya terkena Covid-19 maka siapa yang akan memilih para Paslon,\" tambah bupati.
Lebih lanjut bupati berpesan kepada pihak-pihak terkait untuk bertindak tegas bila ada Paslon yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tindakan tegas yang diminta bupati yaitu membubarkan kegiatan tersebut, pembubaran menurutnya lebih baik dari pada kegiatan tersebut menjadi tempat penyebaran Covid-19.
\"Bukankah mencegah lebih baik dari mengobati, jadi mari sama-sama kita disiplin terhadap protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19,\" pesan Hijazi.
Sementara itu, sebelumnya Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Rejang Lebong Novry Iranas mengungkapkan pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada para Paslon yang saat kampanye tidak mematuhi protokol kesehatan.
\"Peringatan kita tersebut sudah kita berikan kepada seluruh Paslon untuk Pilkada Rejang Lebong,\" terang Novry.
Hanya saja dari beberapa peringatan yang mereka lakukan tersebut,tidak ada sampai dilakukan pembubaran karena mereka langsung mengikuti peringatan dan arahan yang di berikan Bawaslu Rejang Lebong melalui jajarannya ditingkat kecamatan.
Sementara itu, untuk jenis pelanggaran sendiri, menurut Novry didominasi oleh pelanggaran kelebihan peserta. Karena menurut Novry dalam masa pandemi Covid-19 ini, batasan kampanye terbatas hanya memperbolehkan pesertanya maksimal 50 orang dan pada pelaksanaannya ada yang lebih sehingga harus mereka berikan surat peringatan. Selain itu ada juga yang tidak mematuhi terkait dengan penggunaan masker. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: