KPU Kepahiang Sosialisasikan Aplikasi Sirekap
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang terus melakukan inovasi dalam melaksanakan pelayanan. Salah satunya dalam memberikan informasi hasil Pilkada kepada masyarakat secara cepat, tepat dan akurat. Dengan memanfaatkan kecagihan teknologi, KPU meluncurkan Aplikasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Aplikasi ini memuat info hasil perhitungan suara disetiap TPS dengan menampilkan lembar C Plano KWK yang memuat hasil rekapitulasi perhitungan suara disetiap TPS. \"Selesai rekapitulasi perhitungan suara, KPPS harus mengupload C Plano KWK diaplikasi Sirekap,\" ungkap Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat SSOs.
Mirzan mengatakan, jajarannya sudah siap untuk menjalankan Sirekap dalam pemiluhan Gubernur Wakil Gubernur dan Bupati wakil Bupati 9 Desember 2020 di wilayah Kabupaten Kepahiang. \"Secara keseluruhan kita siap, jajaran hingga ketingkat bahwa tentunya selalu siap. Kita laksanakan sesuai dengan regulasi,\" terang Mirzan, Rabu (11/11).
Menurutnya, untuk TPS sulit jangkauan maupun sulit jaringan internet tetap mengunggah C plano KWK. Karena penenggunaan Sirekap sudah masuk salah satu tugas penyelenggara. \"Kalau soal TPS susah jaringan internet atau bahkan belum ada jaringan, kita sudah melakukan pemetaan wilayah yang nantinya bisa dijangkau KPPS untuk mendapatkan sinyal internet. Jaraknya mungkin kisaran 1 kilometer dari lokasi TPS tersebut, jadi KPPS harus menjangkau lokasi adanya jaringan internet itu untuk unggah C Plano KWK,\" tambah anggota Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok SPd.
Dengan proses pemetaan wilayah dan berbagai pelatihan diberikan kepada jajaran KPU ditingkat PPK, PPS hingga kepelaksana TPS. Mirzan optimis penerapan Sirekap dapat dijalankan dengan baik oleh jajaran KPU Kabupaten Kepahiang. \"Nantinya bila foto C Plano KWK yang diunggah ke aplikasi Sirekap, kualitas gambarnya jelek secara otomatis di Sirekap akan silang merah. Kuncinya dimana, yakni pada kualitas foto yang akan diunggah maka harus disiapkan foto yang bagus,\" tegas Ikrok.
Adanya aplikasi Sirekap masyarakat dapat dengan cepat mengetahui hasil perolehan suara Pilgub dan Pilbup nantinya. Dengan cara cukup mengakses aplikasi Sirakep KPU RI. Namun untuk hasil resminya tetap menunggu tahapan pleno di KPU sesuai dengan jenjang mulai tingkat PPS, PPK, KPU kabupaten dan KPU provinsi. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: