KPK Soroti Aset Seluma

KPK Soroti Aset Seluma

TAIS, bengkuluekspress.com - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) ternyata masih menyoroti aset milik Pemda Seluma, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Hal ini, setelah kemarin dilakukan evaluasi tahap ke II oleh KPK Devisi koordinasi dan supervisi pencegahan.

\"Intinya area area rawan korupsi. Tidak diperbaiki maka akan menjadi kerawanan yang berujung pada penegakan hukum. Mengingat Seluma tata kelola terendah kedua setelah Muko-Muko\"tegas Kasatgas Pencegahan Korwil V, Niken Harianti kepada wartawan.

Dijelaskan, inti dari kegiatan ini tidak lain adalah mendorong perbaikan tata kelola di Kabupaten Seluma.hal ini terindikasi pada program KPK Indikator Monitoring Control for Prevention (MCP) di Seluma masih sangat rendah dan Seluma peringkat kedua setelah Muko Muko. Dengan aspek catatan lainnya ikut menjadi atensi KPK seperti Pendapatan Daerah, Pengadaan Barang Dan Jasa(PBJ), Penerbitan Perizinan, Kepegawaian, pengelolaan dana Desa, Perencanaan Serta Penganggaran.

\"Kita sifatnya mendorong penyelamatan aset agar tersertifikasi. Dimana Seluma ini belum optimal seperti aset pemerintah daerah,\" tegasnya.

Dibeberkan, saat ini sebanyak 639 aset tidak bergerak tidak bersertifikat. Sehingga KPK mendorong agar pemerintah daerah bisa mensertifikatkan lahan tersebut. Termasuk sekolah sekolah yang belum ada sertifikatnya dengan total jumlah 120 unit. Termasuk pengolahan mobil dinas yang sembrawut.

\"Kita minta pengelolaan aset ini juga di tindak lanjuti oleh pemerintah Seluma agar terhindar kerawanan korupsi yang berujung pada penegakan hukum,\" ujarnya.

Diketahui, kemarin sebanyak lima orang dari Satgas pencegahan korwil V mendatangi Seluma untuk menyampaikan monitoring evaluasi(Monev) di Pemda Seluma. Ikut dalam kegiatan tersebut kepala dinas yang berkaitan atensi atensi rawan akan terjadinya penyimpangan dan korupsi. Mengingat Seluma masih menjadi terrendah kedua setelah Muko-Muko. Diketahui, pertemuan kemarin dilakukan secara tertutup di ruang rapat Bupati Seluma pukul 09.00 WIB hingga Pukul 13.00 WIB. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: