Belum Ada Kelurahan Cairkan DK Tahap II

Belum Ada Kelurahan Cairkan DK Tahap II

LEBONG, bengkuluekspress.com – Meskipun Dana Kelurahan (DK) telah masuk ke dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), namun Bidang Anggaran, Badan Keuangan Daerah (BKD) Belum menerima satu pun dari total 11 Kelurahan yang melakukan pengajuan untuk DK tahap ke II tahun 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosasi SSTP MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, Riswan Effendi MM mengatakan, penyaluran DK dari Rekening Kas Umum Nasional (RKUN) telah disalurkan ke Kabupaten Lebong meallui RKUD sejak awal bulan Oktober yang lalu.

“Sudah 1 bulan yang lalu DK sudah kita terima,” jelasnya, Kamis (5/11).

Namun memang sejak DK sudah ditransfer oleh pemerintah pusat, memang belum ada Kelurahan yang melakukan pengajuan. Belum adanya Kelurahan yang melakukan pengajuan, kemungkinan besar dikarenakan pekerjaan yang dilaksanakan Kelurahan, hingga saat ini belum selesai.

“Kemungkinan besar masalah penyelesaian kegiatan, sehingga Kelurahan belum melakukan pencairan,” ucapnya

Pencairan DK sendiri memang tidak ada limit akhir pencairan, dengan demikian tergantung dari masing-masing Kelurahan sendiri. Namun mengingat tahun 2020 ini tinggal beberapa bulan lagi, sementara closing akhir dilakukan pada tanggal 23 Desember mendatang.

“DK sendiri digunakan untuk pembangunan di setiap Kelurahan, jadi saya rasa sangat berguna bagi setiap kelurahan,” jelasnya

Untuk besaran sendiri, sama halnya DK tahap I yaitu sebesar sebesar Rp 384 juta. Dimana untuk tahun 2020 ini, DK yang digelontorkan untuk Kabupaten Lebong sebesar Rp 4,2 miliar dan proses pencairannya dilakukan 2 tahap.

“Jadi pencairan ini merupakan pencairan terakhir untuk tahun 2020 sebesar 50 persen dari anggaran yang ada,” ujarnya

Untuk DK kelurahan sendiri diperuntukan sama halnya Dana Desa (DD) yang diterima 93 Desa yang ada di Kabupaten Lebong yaitu bisa diperuntukan untuk pembangunan fisik maupun kegiatan lainnya yang untuk pemberdayaan masyarakat kelurahan dan tidak bisa digunakan untuk biaya oprasional atau kegiatan pemerintahan Kelurahan..

“Tergantung dari hasil musyawarah dari masing-masing kelurahan, DK akan diperuntukan untuk apa,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: