Mantan Cawabup Dipolisikan
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Salah satu mantan calon wakil bupati (Cawabup) Kaur yakni Sunohdi, SE menjalani pemeriksaan penyidik tindak pidana tertentu (Tipither) Satreskrim Polres Kaur, Kamis (5/11). Ia diperiksa atas laporan dugaan pencemaran nama baik paslon nomor urut 1 Gusril Pausi-Medi Yuliardi (GM) oleh kuasa hukum GM. Pria yang juga mantan anggota DPRD Kaur dua periode itu diperiksa penyidik terkait dengan postingannya di media sosial facebook yang diduga merugikan kandidat Paslon nomor urut 1. Usai menjalani pemeriksaan Sunohdi didampingi kuasa hukumnya Ahmad Babul Karim SH, membenarkan kejadian itu. Dikatakannya dia dipanggil terkait dengan laporan yang disampaikan ke Polres Kaur.
“Ya saya dipanggil sebagai terlapor, tadi ditanya seputar terkait postingan yang saya buat dimedia sosial,” ujar Sunohdi kemarin.
Dikatakannya, ia mengaku dalam postingan yang dibuatnya itu dia tidak pernah menjelekkan paslon lain dan merugikan pihak manapun. Hanya saja tetap dirnya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Didampingi pengecaranya dirinya mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kebetulan saya pulang ke Kaur, selama ini tinggal di Cilegon, nah tadi ada pesta didudun sehingga pulang kampung dan juga menghadiri panggilan polres,”terangnya.
Sementara itu, Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Apriadi SH melalui Kanit Tipither Ipda Rizxy Dwi Cahya S.Trk membenarkan pemeriksaan itu. Menurut Kanit saat ini pihaknya masih memanggil terlapor dan juga memintai keterangan saksi saksi. Sebagaimana dilaporkan oleh kuasa hukum GM. Postingan yang dibuat oleh Sunohdi dianggap merugikan paslon tersebut dan dianggap menyebar berita bohong.
“Masih kita periksa dan kita pelajari, apakah ini memenuhi unsur atau tidak,” tandasnya. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: