Bawaslu Kota Bengkulu Launching Kelurahan Anti Politik Uang

Bawaslu Kota Bengkulu Launching Kelurahan Anti Politik Uang

     

BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melaunching dan mensosialisasikan kelurahan anti politik uang (APU), Kamis (5/11).

Adalah Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar yang dijadikan kelurahan anti politik uang tersebut. Dalam launching dan sosialisasi ini, Bawaslu Kota Bengkulu mengundang Camat Selebar, Sehmi, Lurah Pagar Dewa, perwakilan Polres Bengkulu, Danramil Selebar, tokoh masyarakat di Kecamatan Selebar dan Panwalu Kecamatan se-Kota Bengkulu sebagai peserta.

Launching kelurahan APU tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Fatimah Siregar MPd diampingi Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, S.HI, Anggota Bawaslu Kota, Shanti Yudharini, SE, dan Mico Yhudistira MH serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota, Silvina Jafri, SE, Camat Selebar, Lurah Pagar Dewa dan Panwaslu Kecamatan Selebar.

Dalam sambutannya, Fatimah Siregar mengatakan pembentukan desa atau keluarah anti politik uang adalah program Bawaslu RI. Hal ini dikarenakan politik uang adalah kejahatan besar yang sangat berbahaya dan menciderai demokrasi.

\"Untuk Pilgub Bengkulu sekarang ada 3 paslon. Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota atau wakil wali kota dan tim kampanye dilarang memberikan, menjanjikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih atau penyelenggara,\" kata Fatimah.

Jika melanggar pasal tersebut, lanjutnya, pasangan calon selain dipidana, juga bisa didiskualifikasi dari pencalonan.

\"Selain pemberi, penerima juga dikenakan denda dan pidana,\" tegasnya.

Untuk itu, Fatimah meminta kepada tokoh masyarakat yang hadir agar mengingatkan pasangan calon atau tim kampanye bahwa sanksi politik uang itu sangat berat.

\"Jika ingin calonnya menang, ketika melihat tim kampanye melakukan politik uang, maka ingatkan bahwa sanksinya sangat berat,\" imbuh Fatimah.

Selain itu, ia juga mengharapkan kepada tokoh masyarakat yang hadir untuk mensosialisasikan anti politik tersebut kepada keluarga dan kerabat.

\"Politik uang akan menghancurkan daerah. Karena tujuan pemilihan itu untuk menentukan pemimpin suatu daerah untuk melaksanakan demokrasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil. Maka kita harus tekadkan bahwa hak kita dalam pemilihan tanpa politik uang ini sebagai sebagai wujud bela negara,\" ujarnya.

Menurutnya, bentuk bela negara saat ini tidak lagi seperti zaman penjajah dulu, melainkan dengan memilih pemimpin untuk mensejahterakan rakyat yang adil dan merata.

\"Mari kita semua berperan dalam Pemilu, ini kewajiban kita. Ketika kita mencegah politik uang, tidak terpengaruh dengan janji-janji, maka demokrasi akan berjalan dengan baik,\" beber Fatimah.

Ia pun membandingkan kemajuan Provinsi Jambi dengan Provinsi Bengkulu. Ia mengaku, Jambi pada tahun 1990 masih sangat tertinggal, namun sekarang berkembang pesat dan jauh meninggalkan Bengkulu. Demikian juga dengan Kota Surabaya, yang berkembang dan maju hanya dalam beberapa tahun terakhir ini.

\"Maka, mari kita ambil peran untuk mencegah dan menolak politik uang. Jika berhasil, maka akan lahir pemimpin dari anak-anak kita yang konsen anti politik uang. Tapi, kalau politik uang masih marak, maka sulit anak-anak kita jadi pemimpin, karena kita tidak punya uang,\" imbuhnya.

Mantan Ketua Panwascam Sungai Serut, Kota Bengkulu ini melanjutkan, selain melakukan politik uang, pasangan calon juga bisa didiskualifikasi jika menggunakan program pemerintah dalam kampanye.

\"Pasal 71 UU nomor 10 Tahun 16 disebutkan paslon dan tim dilarang menggunakan program pemerintah dalam kampanye. Jika menggunakan program pemerintah, maka bisa didiskualifikasi. Mari kita ingatkan calon petahana. Pak Helmi adalah Wali Kota, tentu ada program yang sedang dilaksanakan, ketika mencalon seharusnya memang tidak ada lagi melaksanakan kampanye dengan memperlihatkan programnya. Termasuk Pak Rohidin juga demikian. Kami imbau agar dengan penuh kesadaran untuk menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah,\" ujarnya lagi.  

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad mengatakan secara tipologi wilayah, pihaknya sengaja mengambil Kelurahan Pagar Dewa sebagai tempat launching APU, karena jumlah penduduk dan tempat pemungutan suara (TPS) lebih banyak dari kelurahan lain.

\"Oleh karena itu, kami ingin menjadikan Pagar Dewa ini sebagai kelurahan anti politik uang, dan berharap dapat diikuti oleh kelurahan lainnya,\" kata Rayendra.

Ia juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk menolak politik uang, karena pemberi dan penerima sama-sama ada sanksinya.

\"Tolong sampaikan kepada bapak/ibu di lingkungan masing-masing bahwa sikap anti politik uang ini jadi musuh bersama. Karena ini adalah kejahatan besar,\" pintanya.

Usai launching tersebut juga digelar diskusi dengan pemateri Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fatimah Siregar, Camat Selebar, Sehmi, dan perwakil Polres Bengkulu yang juga anggota Gakkumdu Kota Bengkulu. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: