Defisit 212 M, Plt Bupati Kepahiang Ajak Cari Solusi
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com- Defisit anggaran pada APBD Kabupaten Kepahiang 2021 semakin membengkak, bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jumlah defisit kali ini mencapai Rp 212 miliar lebih. Hal tersebut diketahui dalam Rapat Paripurna Penyampaikan Nota Pengantar Rangancan APBD 2021 yang digelar DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (2/11). Dalam laporannya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepahiang menyebutkan jika prediksi pendapatan daerah tahun depan sebesar Rp 631 miliar dengan kebutuhan belanja daerah mencapai Rp 801 miliar. \"Dapat dijelaskan bahwa angka defisit sebesar Rp.170.158.589.026 serta pembiayaan netto sebesar Rp.42.298.442.492, sehingga defisit anggaran setelah pembiayaan netto bertambah menjadi Rp. 212.456.855.526. Oleh sebab itu kami berharap pada pembahasan anggaran selanjutnya dapat menghasilkan solusi agar defisit anggaran dimaksud dapat ditutupi,\" ungkap Plt Bupati Kepahiang, Neti Herawati SSos. Netti menekankan jika kekurangan anggaran menjadi pekerjaan bersama eksekutif dan legislatif. Sehingga pembiayaan program pembangunan di Kabupaten Kepahiang dapat dilaksanakan. Selain itu, program-program prioritas yang sudah dicanangkan dapat dikerjakan dengan baik. Bahwa tujuan dari penyusunan rancangan APBD tahun 2021 adalah untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan dan sumber daya yang tersedia. Sehingga dapat dijadikan tolak ukur kinerja pemerintah daerah saat ini dan akan datang. \"Memang kita sadari, tidak semua aspirasi masyarakat dapat kita realisasikan tahun ini, mengingat keterbatasan sumber daya dan dana yang dimiliki, penyusunan Raperda APBD telah didasarkan atas skala prioritas dan kebijakan umum yang telah disepakati bersama,\" sebutnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan SP menegaskan, seluruh jajaran legislatif akan memperlajari Raperda APBD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021 secara mendalam. \"Syukur Alhamdulillah rapat paripurna telah dilaksanakan dengan baik dan lancar, terhadap raperda APBD tahun 2021 ini anggota DPRD dapat memberikan tanggapan, koreksi maupun saran dan masukan dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku,\" ucapnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: