KPU Lebong Terima LPSDK 4 Paslon

KPU Lebong Terima LPSDK 4 Paslon

LEBONG, bengkuluekspress.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari 4 Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong. Mulai dari yang terkecil sebesar Rp 48 juta hingga terbesar Rp 129 juta. Untuk Paslon yang menerima sumbangan kampanye paling besar, yaitu paslon nomor urut 4 Teguh Raharjo Eko Purwoto-Nasirwan Toha sebesar Rp 129.556.000. Disusul Paslon nomor urut 1 Dalhadi Umar-Wawan Fernandez dan Kopli Ansori-Fahrurrozi sebesar Rp 50 juta dan terakhir paslon nomor urit 2 Armansyah Mursalin-Masropen Iriadi sebesar Rp 48.250.000. Divisi Hukum KPU Lebong, Devi Irawan SH mengatakan, besaran subangan yang diterima masing-masing paslon sesuai dengan penyampaian LPSDK dari masing-masing tim Paslon hingga batas akhir penyampaian pada hari Sabtu (31/10). “Semua paslon telah menyampaikan LPSDK, paling kecil Rp 48 juta dan terbesar Rp 129 juta,” sampainya, Senin (02/11).

Selanjutnya, sambung Devi, dari LPSDK yang telah disampaikan masing-masing tim paslon nantinya akan dilakukan audit. Mulai dari pemberi sumbangan hingga lainnya, sehingga diketahui apakah sumbangan yang diterima paslon benar-benar sesuai dengan aturan atau tidak. “Audit nanti kita akan melibatkan Kantor Akuntansi Publik (KAP),” jelasnya.

Menurutnya, sesuai dengan aturan yang ada, setiap paslon memang diperbolehkan untuk menerima sumbangan dana kampanye. Namun untuk total sumbangan sendiri dibatasi, yaitu sebesar Rp 75 juta untuk penyumbang perseorangan dan dari badan usaha atau kelompok sebesar Rp 750 juta. “Sumbangan tidak boleh melebihi dari aturan yang ada, jika melebihi maka kelebihan sumbangan akan disetor ke kas negara,” tuturnya.

Ia menambahkan, setelah menerima sumbangan dan disampaikan melalui LPSDK, paslon nantinya juga harus menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). LPPDK juga harus dilaporkan ke KPU paling lama 1 hari sebelum masa tenang. “Jika tidak melaporkan, maka Paslon akan mendapatkan sanksi, yakni diberikan KPU bisa mendiskualifikasi paslon sebagai kandidat,” tegasnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: