Kemenag Bengkulu Utara Terapkan Pernikahan Bersyarat
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Sebagai upaya menekan angka perceraian ditengah masyarakat yang semakin marak terjadi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menerapkan aturan untuk mematangkan usia pernikahan mengikuti usia pernikahan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Selain mengikuti aturan pemerintah yang nantinya akan berdampak dengan kurangnya angka perceraian, pihaknya akan menerapkan pernikahan bersyarat jikapun ada calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan dibawah usia standar pemerintah. \"Jika sebelumnya diusia 16 tahun sudah boleh dinikahkan, namun setelah keluarnya aturan baru maka usia ideal pernikahan berada diangka 19 tahun dan kita akan mengikuti aturan tersebut,\" kata Kakan Kemenag BU, H Heriansyah SAg MHI
Heriansyah menambahkan, bahwa sama seperti sebelumnya, jika calon mempelai belum mencukupi standar usia pernikahan maka pihaknya akan berlakukan pernikahan bersyarat yang diketahui dan disetujui oleh kedua orang tua calon mempelai. Selain itu, pihaknya berupaya bersinergi dengan pihak lain dalam melaksanakan program penguatan ketahanan keluarga, seperti melalui sinergitas dengan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). \"Selain, itu kita juga melakukan sinergitas kepada pihak lain, seperti BP4,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: