Pendaftaran Pengawas TPS di 2 Kecamatan di Lebong Diperpanjang
LEBONG, bengkuluekspress.com– Lantaran belum ada pendaftar, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong memperpanjang pendaftaran penerimaan anggota pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 5 TPS Kecamatan Lebong Selatan dan Bingin Kuning. Ketua Bawaslu Kabupaten Lebebong, Jefriyanto SP mengatakan, adapun 5 TPS yang belum ada pendaftar, sehingga harus diperpanjang. Yaitu TPS di Desa Kuai Donok dan Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan serta TPS di Desa Talang Leak 1 sebanyak 2 TPS dan Desa Pelabuhan Talang Leak sebanyak 1 TPS. “Kebutuhan pendaftar yang kita butuhkan sebanyak 2 orang untuk dipilih 1 orang sebagai petugas,” sampainya, Sabtu (31/10).
Menurutnya, kembalinya dibuka pendaftaran bagi 5 TPS tersebut sesuai surat edaran dari Bawaslu Republik Indonesia yang memperbolehkan bagi Bawaslu yang jumlah pendaftar anggoat pengawas TPS belum ada atau belum mencukupi seusai dengan kuota yang dibutuhkan. “Pendaftaran sendiri ditutup hingga hari Senin (02/10),” jelasnya.
Untuk itulah, dirinya mempersilahkan, seluruh masyarakat Lebong yang berada di kawasan 5 TPS yang saat ini belum ada pendaftar dan berminat untuk berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lebong tahun 2020 ini, untuk segera mendaftarkan diri. “Silahkan langsung menyerahkan berkas pendaftaran ke Bawaslu Lebong,” imbaunya.
Sebelumnya pada penerimaan pendaftaran awal dan telah dilaksanakan pemeriksaan adminstrasi serta wawancara serta nama-namanya telah diumumkan kepada masyarakat melalui media. Sehingga dapat memberikan tanggapan ada sebanyak 419 orang calon, terdiri dari 253 orang pendaftar laki-laki dan 166 orang pendaftar perempuan. “Kita masih menunggu tanggapan masyarakat dari seluruh pedaftar yang telah kita umumkan,” ujarnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: