Tersangka Curanmor 5 TKP Diringkus Polres Kaur
PAGULIR, bengkuluekspress.com - Seorang tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RI (25), Warga Desa Talang Jawi 1 Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) Kabupaten Kaur, berhasil diringkus tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur, Kamis (29/10). Tersangka RI bisa dibilang sudah menjadi target Polisi karena sudah terlibat curanmor di 5 TKP (tempat kejadian perkara) tersebar di Kabupaten Kaur dan kota Bengkulu.
“Tersangka Curanmor kita amankan diwilayah Kecamatan Tanjung Kemuning. Untuk saat ini tersangka bersama barang dua unit motor hasil curian itu sudah kita amankan di Polres,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Pedi Setiawan SH melalui Kanit Pidum IPDA Joko Susanto SH, Jum’at (30/10).
Dikatakan Kanit, penangkapan spesialis Curanmor itu sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Padang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Penangkapa berawal dari laporan korban Rojen Fariansyah (26), Warga Desa Talang Jawi 1 ke Polisi dengan nomor LP / 655- B / X / 2020 /,tgl 26 Oktober 2020.
Dimana pada hari Senin (26/10) sekira pukul 02.30 Wib dini hari pelaku masuk kedalam rumah korban kemudian mengambil sepeda motor jenis Honda Blade menggunakan kunci T. Karena sadar motornya dicuri pelaku korban memilih membuat laporan pengaduan ke Mapolres Kaur. Setelah mendapati informasi itu, Tim Patak Robot dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Joko Susanto SH berhasil meringkus tersangka dan mengamankan motor hasil curian tersangka berupa satu unit sepeda motor Honda Blade yang sudah dirubah bentuk menjadi grandong dan satu unit sepeda motor Yamah Vixion warna merah.
“Waktu kita amankan tersangka sempat ingin melarikan diri tapi karena kita sigap tersangka berhasil kita amankan. Nah untuk keterlibatan pelaku lain masih kita kembangkan dan untuk TKP tersangka sudah melakukan pencurian di tiga TKP di wilayah Hukum Polres Kaur dan 2 TKP di wilayah Polres Bengkulu. Tersangka spesialis pencurian sepeda motor menggunakan kunci T,” terang Kanit.
Akibat perbuatannya itu, tersangka yang masih berstatus bujangan itu harus meringkuk disel tahanan Mapolres Kaur dan dijerat dengan pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: