Direktur PDAM TTE Lebong Masih Belum Jelas

Direktur PDAM TTE Lebong Masih Belum Jelas

LEBONG, bengkuluekspress.com – Diharuskan untuk dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) pendirian Badan Usaha Milik Daerah Air Bersih, kursi Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tebo Emas (PDAM TTE) Kabupaten Lebong belum ada kejelasan.

Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan SDM Setkab Lebong Gusrineidi SP mengatakan, karena adanya peraturan baru mengenai PDAM, sehingga Perda yang sebelumnya telah ditetapkan harus direvisi ulang. Dimana untuk revisi sendiri saat ini pihaknya telah melakukan pembuatan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PDAM.

“Kika melibatkan tim ahli dari Universitas Bengkulu dalam penyusunannya,” jelasnya, Kamis (29/10).

Untuk target revisi Perda sendiri akan seelsai di tahun 2020 ini, sehingga selanjutnya bisa dimasukan kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang nantinya akan dibahas pada saat sidang pertama tahun 2020.

“Untuk Revisi sendiri telah kita masukan ke DPRD,” sampainya

Setelah semuanya selesai dilaksanakan, maka diharapkan pada tahun 2021 mendatang perekrutan pemilihan Direktur PDAM TTE Kabupaten Lebong yang baru bisa kembali dilaksanakan dan bisa terpilih Direktur PDAM TTE yang baru.

“Semuanya selsai kita laksanakan di tahun 2021, tetapi untuk tanggal dan bulannhya kita belum bisa memastikan,” ujarnya.

Dimana untuk saat ini, jabatan Direktur PDAM TTE diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur dalam hal ini dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong H Mustarani Abidin Sh MSi yang merupakan ketua dewan pengawas PDAM TTE, sesuai dengan PP 54 tahun 2017, karena di tahun 2019 yang lalu masa jabatan Direktur PDAM TTE berakhir.

“Karena masa jabatan Direktur yang lama telah habis maka harus ditunjuk PLt sebelum ada Direktur yang baru,” tuturnya

Sebelumnya pertengahan tahun 2019 yang lalu, telah dilaksanakan pemilihan Direktur PDAM TTE untuk masa jabatan 2019-2024. Akan tetapi dari total 5 calon yang bertarung di seleksi akhir, tidak ada satupun calon yang memenuhi nilai standar yaitu nilai minimal 7,5 sehingga digantikan oleh PLt.

Selanjutnya di tahun 2020 Bidang Ekonomi dan SDM Setkab Lebong kembali mengajukan untuk pelaksanaan pemilihan Direktur PDAM TTE, akan tetapi akibat wabah covid-19 membuat anggaran yang sebelumnya disiapkan terpaksa harus dialihkan terlebih dahulu untuk penanganan wabah Covid-19, dengan demikian pemilihan dilakukan di tahun 2021 mendatang. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: