Tak Gunakan Masker, Warga Kaur Siap-siap Kena Sanksi
MAJE, bengkuluekspress.com - Jajaran Polsek Maje dan pemerintah desa (Pemdes) Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, bakal memberikan sanksi lebih tegas kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker atau melanggar protokol kesehatan saat keluar rumah. Hal ini disampaikan Kepala Desa (Kades) Linau, Agus Setiawan saat menggelar razia Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 bersama jajaran Polsek Maje di Pasar Minggu Desa Linau, Minggu (25/10).
“Operasi Yustisi bersama Polsek Maje di pasar mingguan ini kita baru memberikan sosialisasi kepada warga agar tetap mematuhi pertokol kesehatan,” kata Agus, Minggu (25/10).
Dikatakan Kades, pada razia ini pihaknya baru mengingatkan agar masyarakat agar selalu mematuhi Perbup Kaur nomor 68 tahun 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Dimana razia ini akan terus dilakukan dan siap menindak warga yang tidak memakai masker dengan hukuman ringan seperti push up dan membersihkan pasar hal ini agar masyarakat betul-betul sadar menjaga betapa bahayanya Covid-19 ini.
“Mulai minggu depan untuk warga yang bandel dan tidak menggunakan masker akan kita berikan sanksi, kerja sosial seperti bersih pasar dan lainnya. Melalui kegiatan ini kita harap agar selalu menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak),” harapnya.
Sementara itu, Kapolsek Majde Ipda Cahya P Tuhutehru, S.TrK juga mengatakan, pihak kepolisian Polsek Maje mendukung dengan sepenuh nya kegiatan pemerintah desa setempat dan langsung turun melakukan razia yustisi. Hal ini guna mencegah wabah virus korona di tengah masyarakat.
“Kita selalu ingatkan kepada warga agar selalu mematuhi anjuran pemerintah dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Ini semua agar terhidar dari wabah virus Covid-19 ini yang belum berakhir ini. Untuk warga yang tetap bandel, kita bersama pihak terkait akan memberikan sanksi,” tandasnya. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: