Langgar Prokes, Dua Tempat Usaha di Bengkulu Ditegur

Langgar Prokes, Dua Tempat Usaha di Bengkulu Ditegur

BENGKULU, BE - Dua tempat usaha di Kota Bengkulu, diberikan teguran tertulis oleh petugas Operasi Gabungan dari Satgas Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu, Selasa (20/10) malam. Dua tempat usaha yang diberikan teguran tersebut diantaranya tempat usaha Billiard di kawasan KM 6,5 dan Cafe yang ada di sekitaran Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Pelanggaran yang dilakukan dua tempat usaha tersebut karena tidak memberikan jarak pada tempat duduk. Damaknya jika pengunjung penuh berdesakan. Teguran tersebut diberikan berdasarkan peraturan gubernur nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona. \"Teguran tersebut berdasarkan Pergub nomor 22 tahun 2020. Pada dasarnya teguran itu diberikan untuk membuat efek jera agar tempat usaha mengutamakan protokol kesehatan sebelum membuka tempat usahanya,\" jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH, Rabu (21/10). Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan, bukan hanya masyarakat, tetapi tempat usaha seharusnya sudah menerapkan aturan protokol kesehatan. Karena hampir setiap hari gugus tugas Polri, TNI dan Satpol PP melakukan operasi yustisi memberikan himbauan agar masyarakat mentaati protokol kesehatan. Meski tingkat penyebaran atau penambahan kasus covid-19 di Bengkulu tidak tinggi, tetapi setiap hari ada penambahan kasus covid-19. Hal tersebut menandakan belum ada tanda-tanda kasus covid-19 berakhir. Operasi yustisi berhenti jika kasus covid-19 dinyatakan pemerintah sudah berakhir. “Kemungkinan melihat perkembangan kasus covid-19 sampai kapan berakhir,” imbuhnya. Bahkan jika nanti terjadi penurunan covid-19, operasi yustisi besar kemungkinan tidak langsung dihentikan. Tetap dilanjutkan dengan memberikan edukasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Yang pasti TNI dan Polri mendukung penuh Pemerintah Daerah menerapkan aturan yang dibuat Gubernur, Walikota atau Bupati dalam hal pencegahan penyebaran wabah covid-19. “Karena berdasarkan pendapat ahli, kasus covid belum tahu kapan akan berhenti, artinya penggunaan masker dan protokol kesehatan tetap harus dilakukan agar terhindar dari covid,” pungkas Kabid Humas.(167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: