Sambangi Mapolres Bengkulu Utara, Karyawan PT PDU Minta Usir Warga di HGU
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Ratusan karyawan PT Purnawira Dharma Upaya (PDU), Rabu pagi (21/10) mendatangi kantor Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Bengkulu Utara (BU). Tujuan para pekerja perusahaan sawit ini untuk menyampaikan aspirasi mereka terhadap buntut kekisruhan lahan HGU yang tidak kunjung selesai dan ditambah lagi saat ini dikuasai oknum masyarakat. Dalam pantauan awak media, salah seorang perwakilan dalam orasinya menyuarakan agar pihak kepolisian melakukan pengusiran terhadap oknum masyarakat yang menduduki sejumlah lahan perusahaan. Jika tuntutan itu tak dapat dipenuhi, ratusan karyawan yang tergabung dalam SPSI Kabupaten BU mengancam akan melakukan hal serupa di lokasi yang sama. 3 tuntutan karyawan PT PDU, yaitu agar segera dilakukannya pengusiran terhadap warga diatas lahan PT PDU. Kedua, meminta ketegasan dari pemerintah daerah Kabupaten BU agar memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada karyawan PT PDU dalam bekerja. Dan ketiga Meminta terhadap para pelaku kejahatan di lahan PT PDU bisa untuk diminta segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Setelah diajak mediasi oleh pihak Polres BU, para perwakilan pekerja sepakat untuk mediasi bersama. Mediasi yang dipimpin Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH menghadirkan sejumlah perwakilan karyawan serta pihak pemerintah daerah dan dinas/instansi terkait. Seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Ketenagkerjaan dan Dinas Pekebunan menyepakati akan mencari solusi terbaik bagi semua pihak untuk mengakhiri polemik ini.
Ketika dikonfrimasi awak media usai mediasi, Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH mengatakan, dari hasil mediasi tersebut telah disepakati bahwa hal ini kan ditindaklanjuti. Namun hal ini akan ditelaah kembali oleh pihak Pemkab BU untuk mencari formula terbaik untuk permaslahan ini. Dan jawaban tersebut akan disampaikan oleh pihak Pemkab BU paling lambat, Senin (26/10). \"Sudah disepakati bahwa untuk tindak lanjutnya akan kita sampaikan pada hari Senin (26/10) mendatang. Dan ini juga telah disepakti oleh pihak pekerja dan sudah ditandatangani bersama,\" kata Kapolres.
Ketika disinggung terkait dengan permintaan dari para pekerja untuk menindak keberadaan oknum masyarakat yang telah menguasai lahan perusahaan. Kapolres menegaskan, untuk hal ini akan diproses jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum pasti akan diamankan. \"Laporan terkait dengan pelanggaran hukum akan diproses, jika memenuhi unsur akan segera ditindak tegas. Kami selaku pihak kepolisian duduk di tengah untuk kepentingan bersama,\" ungkapnya.
Sementara itu, ketua SPSI Kabupaten BU, Mulyadi mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah memfasilatasi pihaknya untuk dapat mediasi kepada pihak pemerintah dan dinas/instansi terkait lainnya. Dengan adannya mediasi ini, 3 tuntutan yang diajukan agar segera diselesaikan oleh pihak pemerintah. \"Kami mengapresiasi pihak kepolisian menjadi penengah akan polemik ini. Pada intinya kami mensepakati hasil kesapatan ini dan tinggal menunggu hasil yang dilakukan oleh pihak pemerintah dan dinas/instansi terkait lainnya pada hari Senin (26/10) mendatng,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: