Polres Rejang Lebong Amanakan Terduga Pengedar Sabu

Polres Rejang Lebong Amanakan Terduga Pengedar Sabu

CURUP, bengkuluekspress.com - Satuan reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka yang diamankan adalah Dedi Desky Irawan (26) warga Jalan Jaim Gang Srikandi Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah. Tersangka diamankan, Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 22.35 WIB di Jalan Jaim Gang Srikandi Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah. \"Tersangka ini kita amankan saat akan melakukan tranksasi yaitu menjual narkoba jenis sabu-sabu yang ia miliki,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Edy Supriyanto SE didampingi Kanit Narkoba, IPDA M Azhara SH.

Menurut M Azhara, keberhasil pihaknya mengamankan tersangka bermula dari informasi akan adanya tranksasi Narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Dari Informasi tersebut, pertugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti yaitu dua paket sedang sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, uang tunai Rp 800 ribu, satu unit sepeda motor dan satu unit HP. \"Saat akan melakukan transaksi tersebut, kemudian tersangka ini berhasil kita amankan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya dua peket sedang sabu-sabu,\" tambahnya.

Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, kemudian tersangka langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan pengembangan. Dari pengakuan tersangka barang haram yang ia edarkan tersebut dikendalikan oleh seseorang dari dalam Lapas Bengkulu. Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu yang didapati petugas dari badannya tersebut rencananya akan ia gunakan sendiri bersama kawan-kawannya. Karena ia mengaku sudah lama mengkonsumsi barang haram tersebut. \"rencananya untuk saya gunakan sendiri saja, saya beli dua paket karena bisa dipakai untuk beberapa kali,\" aku Dedi.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: