ASN Positif Covid-19, PN Curup Ditutup Sementara

ASN Positif Covid-19, PN Curup Ditutup Sementara

  CURUP, bengkuluekspress.com- Setelah adanya satu ASN di Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas IB yang hasil uji swabnya terkonfirmasi positif Covid-19. PN Curup Kelas IB memutuskan untuk menutup sementara operasional dan layanan pengadilan. Humas PN Curup Kelas IB, Riswan Herafiansyah SH MH mengungkapkan, penutupan sementara PN Curup tersebut akan dilaksanakan selama tujuh hari, yaitu terhitung sejak Selasa (20/10) sampai Senin (26/10). \"Penutupan sementara layanan PN Curup ini sesuai SK Ketua Pengadilan Negeri Curup Kelas IB No. W8.U2/1403/KPN/SK/10/2020 tentang penutupan sementara (lockdown) Kantor Pengadilan Negeri Curup,\" terang Riswan dalam keterangan persnya. Dengan ditutup sementara PN Curup, maka para pegawainya baik hakim, ASN maupun pegawai non ASN bekerja dari rumah atau work from home. Penerapan bekerja dari rumah tersebut merupakan salah satu upaya dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Curup. \"ASN yang dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil swab adalah salah satu panitera muda pada Pengadilan Negeri Curup,\" tambah Riswan. Selain memberlakukan bekerja dari rumah, PN Curup juga melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan sterilisasi kawasan PN Curup dengan melakukan penyemprotan disinfektan. Meskipun pelayanan di PN Curup ditutup sementara, namun menurut Riswan bila ada kasus yang sangat penting, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Curup tetap dapat melayani masyarakat. PTSP Pengadilan Negeri Curup masih melayani pelayanan publik secara terbatas terpada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak. \"Dengan ditutupnya layanan ini, maka untuk semua jadwal persidangan juga diundur satu minggu, kecuali dalam keadaan tertentu seperti terdakwa yangg ditahan dan tidak dapat diperpanjang lagi penahanannya, persidangan dapat dilaksanakan secara elektronik,\" tambah Riswan. Dalam kesempatan tersebut, Riswan juga mengingatkan, kepada seluruh pegawai PN Curup selama bekerja dari rumah agar tetap di rumah, kecuali keadaan mendesak seperti memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan dan keselamatan dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai ketentuan.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: