Bawaslu Kaur Sapu Bersih APS Tak Sesuai Aturan
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Senin kemarin (19/10), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaur bersama KPU, Satpol PP Kaur,TNI Polri, menyapu bersih Alat Peraga Sosialisasi (APS) para Paslon Bupati dan Gubernur Bengkulu yang tak sesuai aturan yang telah ditetapkan KPU Kaur. Hal ini setelah sebelumnya melakukan peringatan kepada masing-masing pasangan calon (Paslon) dan tim kampanye.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut kita rapat bersama dinas terkait beberapa waktu lalu. Dimana penertiban ini akan terus kita lakukan hingga tidak ada lagi APS milik peserta Pilkada di luar desain APK yang telah ditetapkan KPU Kaur,” kata Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo SSos usai memimpin apel penertiban APS di lapangan Merdeka Kota Bintuhan, Senin (19/10).
Dikatakan Toni, pembersihan APS dilaksanakan serentak di 15 kecamatan se-Kabupaten Kaur. Hal ini sesuai hasil kesepakatan bersama, dalam rangka menjalankan ketentuan yang sudah diatur pada pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020. Dimana APS yang dibersihkan tanpa pandang bulu, selagi ada foto orang yang maju dan menjadi peserta Pilkada 2020, diturunkan dan juga APS bagi calon yang batal maju di Pilkada juga dibersihkan.
“Kita upayakan dalam satu hari dua hari ini seluruh APS diseluruh Kabupaten Kaur ini sudah disapu bersih, tak ada yang terpasang tidak sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Ditambahkannya, penertiban dilakukan setelah terlebih dahulu Bawaslu Kaur menyampaikan surat ke pasangan calon dan pemerintah daerah untuk menertibkan sendiri APS baik berupa spanduk maupun baliho sosialisasi dari pemda yang ada gambar petahana yang telah ditetapkan menjadi calon. Dimana penertiban yang disegekar sekitar pukul 02.00 WIB yang dilakukan Bawaslu di seluruh wilayah. Teknisnya, di setiap kecamatan ditertibkan oleh Panwascam bersama KPU, Satpol PP, TNI dan Polri. Tim bergerak melakukan penyisiran penertiban APS ke arah selatan dan timur. Pihaknya Bawaslu, belum bisa merinci jumlah Aps yang ditertibkan tersebut. Hanya saja, ia memperkirakan ada ratusan APS yang berukuran besar hingga kecil yang ditertibkan seperti halnya baliho,panduk dan sejenisnya.
“Semua APS yang terpasang di zona hijau atau yang tidak sesuai dengan ketetapan KPU, kami turunkan. Disini setiap Paslon hanya boleh bersosialisasi sesuai aturan yang ditetapkan KPU. APS ang kita tertibkan berupa baliho, spanduk, Dan alat peraga lainnya. Penertiban berlangsung aman, lancar dan kondusif,” tandasnya. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: