Kasus Pengendali Banjir Hitung KN
BENGKULU, BE – Kasus dugaan korupsi proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu, 2019. Telah masuk tahapan penyidikan. Bahkan sekarang ini sedang dilakukan perhitungan kerugian negara (KN). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berkoordinasi ke BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu untuk kepentingan perhitungan kerugian negara tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Andi Muhammad Taufik mengatakan, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dari proyek tersebut. “Sementara sudah berkoordinasi minta audit BPKP untuk mengetahui kerugian negara (KN). Sudah deal, dan sabar saja ya untuk perkembangan lebih lanjutnya,” ucap Kajati Minggu (18/10). Ia menambahkan, sembari menunggu hasil audit dari BPKP terkait kerugian negara. Proses uji laboratorium sample material proyek tetap dilakukan seiring berjalannya penyidikan. “Untuk uji laboratorium, kita sembari berjalan selagi menunggu hasil audit dari pihak BPKP,” tambahnya. Diketahui, hingga sekarang ini pun tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan telah melakukan pemeriksaan fisik bangunan terkait proyek pengaman banjir senilai Rp 6,9 miliar tersebut. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: