Agusrin-Imron Dinyatakan Berhak Ikut Pilkada Bengkulu
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Gugatan bakal pasangan calon Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin dan wakil gubernur Imron Rosyadi dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Pada sidang putusan sengketa pilkada itu, Bawaslu mengabulkan gugatan pemohon dalam hal ini Agusrin-Imron. Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu yang sebelumnya menetapkan kandidat bapaslon Agusrin M. Najamudin-Imron Rosadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), wajib untuk menjalankannnya dengan menetapkan kandidat bapaslon Agusrin M. Najamudin-Imron Rosadi sebagai pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan maju pada Pilkada serentak 9 Desember 2020. \"KPU harus menjalankan keputusan Bawaslu ini selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan ini dibacakan,\" tegas Parsadaan, Sabtu (17/10). Ia menambahkan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut, memerintahkan KPU sebagai pihak termohon untuk menerbitkan keputusan baru terhadap termohon sebagai paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.(HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: