APK dan APS di Bengkulu Utara Ditertibkan
ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Dengan menindaklanjuti dari hasil kesepakatan yang dilakukan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) bersama pihak Pemerintah Kabupaten BU untuk melakukan penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 11 dan PKPU nomor 4 tahun 2020 terkait dengan Pilkada 2020. Jumat pagi Bawaslu dan Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten BU melakukan penertiban puluhan APK dan APS yang telah dipasang sebelum pada pelaksanaan penetapan pasangan calon. Komisioner Bawaslu BU Divisi Penindakan, Tugiran MPd mengatakan, bahwa penertiban ini dilakukan setelah ada kesepakatan bersama. Dan untuk penertipan APK dan APS ini juga sudah diimbau sebelumnya kepada pihak tim pasangan calon baik itu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Calon Bupati dan Wakil Bupati secara sukarela untuk menurunkan APK dan APS tersebut. \"Ya hingga saat ini, kita memeastikan masih banyak APS yang belum diturunkan, maka dari itu dengan telah adanya kesepakatan bersama hari ini kita lakukan penertipan APK dan APS ini,\" kata Tugiran.
Tugiran menambahkan, bahwa pihaknya menertibkan APK dan APS yang tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU. Dimana APK dan APS ini terpasang sebelum ditetapkannya Bakal Calon menjadi Pasangan Calon. Karena yang diperbolehkan untuk pemasangan APK dan APS yang telah difasilitasi oleh KPU. \"Kita pastikan, bahwa yang kita eksekusi hari ini yang tidak sesuai dengan regulasi dan desain yang telah ditetapkan oleh KPU,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: