Telantarkan Anak, Nelayan Kaur Dipenjara

Telantarkan Anak, Nelayan Kaur Dipenjara

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Ini pelajaran bagi para orang tua untuk tidak main-main dengan urusan nafkah bagi istri dan anak-anaknya. Jika tidak, bisa bernasib seperti dialami AA (26), warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, yang dilaporkan mantan istrinya Irhamna (26) ke polisi. Akibatnya AA yang berprofesi sebagai nelayan itu terpaksa harus meringkuk disel tahanan Mapolres Kaur Polda Bengkulu.

“Ya untuk terlapor yang menelantarkan anak itu sudah kita amankan di tahanan Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan SH, Jum’at (16/10).

Dikatakan Kasat, tersangka AA diamankan Kamis (15/10) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya Desa Tanjung Baru. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Aipda Andi Sujarmoko SH dan diback up oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Kaur itu bermula dari unit PPA Polres Kaur menerima laporan korban atau mantan istri tersangka, dimana jika terlapor dari bulan Maret 2017 sampai dengan bulan September 2020 mantan suami pelapor yang berinisial AA tidak pernah memberikan uang nafkah kepada anak pelapor yang bernama Septa Mediansyah.

Karena tidak pernah memberikan nafkah, lalu ia melaporkan mantan suaminya ke polisi agar bisa memproses hal tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Mendapati laporan itu, penyidik PPA langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

“Untuk tersangka kita jerat dengan UU tindak Pidana Penelantaran Ekonomi Dalam Lingkungan Keluarga sebagaimana dimaksud dengan Pasal 77 B UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dapat dipenjara tiga tahun penjara, dan denda Rp 15 juta,” jelas Kasat. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: