Tahun Depan, Dana Kelurahan BS Dihapus

Tahun Depan, Dana Kelurahan BS Dihapus

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Setelah gagal mendapatkan dana kelurahan dalam dua tahun ini. 16 kelurahan tahun depan makin gigit jari. Pasalnya tahun depan dana kelurahan tidak dianggarkan lagi.

\"Hal itu sesuai dengan rilis Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI,\" kata Kabag Administrasi Pembangunan Pemda BS, Fikri Al Jauhari S.STP MSI.

Dikatakannya dalam formula DAU tambahan untuk RAPBD tahun 2021 tidak termasuk alokasi anggaran untuk dana kelurahan. Artinya tahun depan dana kelurahan tidak teranggarkan lagi atau dihapuskan. Sehingga dengan tidak tersalurnya dana kelurahan tahun ini, maka dana kelurahan menjadi hangus. Sebab tidak masuk menjadi Silpa APBD, karena dana tersebut masih di APBN belum ditransfer ke rekening kas daerah, dan mekanisme pencairanya melalui KPPN.

Dijelaskannya, dalam ketentuan PMK Nomor 8/PMK 807/2020 tentang juknis pengelolaan alokasi dana kelurahan batas waktu pengajuan pencairan untuk tahap I paling lambat sudah diterima Dirjen Perimbangan Kemenkeu RI tanggal 12 Juni 2020 lalu. Untuk tahap II paling lambat tanggal 18 September 2020. Sementara untuk tahap I dan II semuanya terlambat diajukan Pemkab BS melalui pemerintahan kelurahan.

\"Tahun ini ada dana kelurahan sebesar Rp 5,9 M untuk 16 kelurahan dengan masing-masing kelurahan menerima berkisar Rp 366 juta setahun, namun tidak bisa disalurkan tahun ini dan tahun depan sudah tidak ada lagi dana kelurahan,\" terang Fikri. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: