Perpres Pangkas Uang Perjalanan Dinas

Perpres Pangkas Uang Perjalanan Dinas

KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Kabag Ekonomi Pemda Bengkulu Selatan (BS), Fikri Aljauhari SSTP MSi mengatakan uang perjalanan dinas atau kunjungan kerja pejabat di lingkup Pemda maupun anggota DPRD di daerah akan dipangkas.  Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan akan dilaksanakan pada 2021.

\"Ketentuan ini sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, sudah ditetapkan dan akan dilaksanakan pada 2021,\" katanya.

Dijelaskan Fikri, berdasarkan Perpres tersebut maka sejumlah pejabat eselon dua, kepala daerah hingga anggota DPRD serta unsur pimpinan akan diberlakukan haknya sama. Untuk pejabat eselon dua dan Anggota DPRD jika selama ini ketika mengikuti kunjungan kerja atau perjalanan dinas di luar kota, misalnya ke Jakarta per hari mengantongi uang saku perjalanan dinas sebesar Rp1,2 juta, kini menjadi Rp 530 ribu per hari.

Apabila di luar Jakarta, maka diberikan Rp 360 ribu – Rp 430 ribu dan itu di luar dari biaya tiket pesawat dan penginapan. Sedangkan untuk kepala daerah dan unsur pimpinan DPRD yang biasa menerima Rp 2 juta lebih per hari, juga diberlakukan sama. Lanjut Fikri, dengan adanya aturan tersebut pihaknya akan menghitung kembali satuan standar untuk eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, untuk ASN yang berpangkat eselon tiga dan empat akan menyesuaikan dengan peraturan tersebut.

\" Nanti akan dibuat Perbup mengenai perjalanan dinas ini,\" demikian Fikri. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: