Tersangka BBM Seluma Tunggu Vonis KPA

Tersangka BBM Seluma Tunggu Vonis KPA

\"\" BENGKULU, BE - Sejumlah anggota DPRD seluma, yang diduga terlibat dengan dugaan korupsi anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Seluma, 2017 belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu. Penetapan tersangka anggota dewan itu masih menunggu vonis kuasa pengguna anggaran yang dijatuhkan majelis hakim nantinya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Setyo Yudho Pranotomengatakan, berdasarkan koordinasi dengan jaksa status anggota DPRD yang diduga terlibat menunggu sidang putusan tersangka Sekwan DPRD Seluma Eddy Soepriadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). \"Anggota dewan setelah KPA mendapatkan vonis, itu berdasarkan koordinasi kami dengan jaksa,\" jelas Dir Reskrimsus. Jaksa mengatakan hal tersebut, karena mereka yang memeriksa berkas perkara tersangka dugaan korupsi Seluma. Mereka juga menetapkan berkas P19 dan P21. Kemudian, jaksa yang memberikan petunjuk terkait berkas tersebut selanjutnya seperti apa, apakah ada kekurangan dan apa yang harus dilengkapi. Tidak heran jika penetapan tersangka kasus korupsi memakan waktu cukup panjang. \"Mungkin tujuannya menghindari lepasnya dakwaan, jadi harus satu-satu. Disisi lain berkas itu muaranya ke jaksa, mereka punya kewenangan menentukan berkas P19 dan P21. Mereka juga yang memberikan petunjuk,\" imbuhnya. Untuk diketahui, dugaan korupsi BBM Setwan Seluma telah menyeret dua orang tersangka Fery Lastoni selaku PPTK dan Syamsul Asri selaku bendahara. Dua orang tersebut sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Masing-masing mendapatkan vonis 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidari 1 bulan penjara. Eddy pernah dihadirkan menjadi saksi sidang bulan Februari 2020 lalu. Saat itu Eddy mengaku dia tidak tahu mekanisme keuangan, yang lebih tahu bagian keuangan. Eddy juga mengaku dirinya hanya menandatangi laporan pertanggung jawaban tanpa melakukan pengecekan penggunaan anggaran. Eddy tidak tahu pembayaran pencairan BBM tidak sesuai struk dan menimbulkan kerugian Rp 700 juta. Alasannya, struk BBM tidak pernah masuk ke meja kerjanya. Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut Rp 900 juta. Rincian anggaran Rp 436 juta untuk suku cadang dan Rp 1,2 miliar untuk belanja BBM. (167)                  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: