Terkait Pemberitaan Suap Rp 10 Miliar
KPU Koordinasi ke Polda
BENGKULU, BE - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Irwan Saputra didampingi Kuasa Hukum KPU Provinsi Bengkulu, mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Polda Bengkulu, Rabu 14/10). Kedatangannya itu untuk berkoordinasi terkait pemberitaan salah satu media online di Provinsi Bengkulu, yang menuliskan KPU Provinsi Bengkulu menerima suap Rp 10 miliar. \'\'Meski tidak menjelaskan secara rinci isi pemberitaan media online tersebut, tetapi A Yamin kuasa hukum KPU Provinsi Bengkulu memastikan berita terkait KPU menerima suap Rp 10 miliar tidak benar atau hoaks. \"Apa yang diberitakan terkait suap tersebut tidak benar. Untuk itu kita datang ke Polda Bengkulu berkoordinasi dengan Subdit Siber terkait pemberitaan tidak bener tersebut,\" jelas Yamin. Saat ini KPU Provinsi Bengkulu sebatas koordinasi. Jika sudah ada petunjuk dari penyidik terkait pemberitaan hoaks tersebut, KPU Provinsi Bengkulu akan membuat pengaduan resmi ke Polda Bengkulu. Yamin mengaku bahwa KPU sudah meminta klarifikasi kepada media online tersebut berkaitan dasar yang digunakan untuk membuat berita suap Rp 10 miliar tersebut. \"Setelah ada petunjuk dari penyidik kita akan buat pengaduan resmi ke Polda,\" imbuhnya. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Syaputra mengatakan, seharusnya bukan hanya Ketua saja yang datang ke Polda Bengkulu, tetapi karena ada kesibukan komisioner lain tidak ikut datang ke Polda Bengkulu. KPU Provinsi Bengkulu merasa dirugikan dengan pemberitaan yang tidak benar tersebut. Sehingga sudah sewajarnya berkoordinasi dengan Polda untuk menentukan sikap selanjutnya. \"Pada intinya kita ingin berkoordinasi dengan Subdit Siber terkait pemberitaan yang merugikan KPU Provinsi Bengkulu, \" pungkas Irwan. Sementara itu, pimpinan media yang dipermasalahkan KPU Provinsi Bengkulu tersebut sejauh ini belum berhasil dikonfirmasi. (167)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: