Lima Desa di Benteng Dijadikan Kawasan Agrowisata

Lima Desa di Benteng Dijadikan Kawasan Agrowisata

BENTENG, bengkuluekspress.com - Sebanyak 5 desa di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ditetapkan sebagai kawasan agrowisata. Yaitu, Desa Pekik Nyaring, Pasar Pedati, Panca Mukti, Sri Kuncoro dan Desa Srikaton. Kelima desa ini menjadi kawasan agrowisata lantaran memiliki destinasi wisata yang berdekatan dengan hamparan lahan pertanian. Khususnya tanaman padi yang jumlahnya mencapai ratusan hektare (Ha). Selain itu, juga banyak ditemukan berbagai jenis tanaman yang menarik minat wisatawan. Seperti perkebunan jeruk kalamansi, perkebunan melon, jeruk, semangka dan tanaman lainnya. \"Kemendes RI sifatnya hanya memberikan suport supaya kawasan itu siap dan bisa didanai oleh APBN dan APBD. Saat ini, kita dalam proses persiapan SDM dan potensi lain. Harapannya, kawasan agrowisata bisa menjadi desa yang mandiri dan berdaya saing kuat serta tak lagi ketergantungan dengan Pemda,\" terang Pendamping Kawasan dari Kemendes dan PDTT RI, Welly Alhusaini, Rabu (14/10).

Informasi didapat, pengembangan kawasan agrowisata di wilayah Kecamatan Pondok Kelapa sudah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), yaitu tahun 2021-2024. Dari total Rp 71,4 triliun dana APBN, kawasan agro wisata di Bumi Maroba Kite Maju bakal mendapat bagian sekitar Rp 300 miliar. Selain dari APBN, juga akan ada suntikan dana dari APBD Kabupaten Benteng yang disebar ke sejumlah OPD terkait. Diantaranya, peningkatan infrastruktur yang dikerjakan oleh Dinas PUPR, optimalisasi lahan pertanian oleh Dinas Pertanian ataupun peningkatan SDM serta sarana dan prasarana oleh Dinas Pariwisata. \"Proyeksi pendanaan dari APBN untuk kawasan agrowisata di Kabupaten Benteng mencapai ratusan miliar. Baik itu untuk kegiatan fisik maupun non fisik berupa peningkatan keterampilan masyarakat. Semua sektor juga akan dilibatkan, termasuk sektor swasta dengan menggandeng Forum CSR,\" jelas Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapeda Benteng, Septedy Muktara SE.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: