Kasus Dugaan Korupsi DD Geramat Segera P21
BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Dalam minggu ini kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kades Geramat kecamatan Kinal yakni berinisial ED (40) akan lengkap alias P21 dan akan dilimpahkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Hal ini dibenarkan Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi agung Setyono S.IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan SH.
“Ada beberapa keterangan saksi yang perlu kita lengkapi, saat ini masih melengkapi berkas tapi mudah mudahan minggu ini selesai,” kata Kasat Reskrim, Selasa (13/10).
Dikatakan Kasat, selain sudah menahan tersangka ED, pihaknya juga sudah melakukan pengecekan fisik dan dokumen dokumen dari perkara yang sedang ditangani oleh pihaknya. Beberapa saksi dimintai keterangan mulai dari perangkat desa, BPD, PPK hingga sejumlah warga yang mengetahui persis dari perkara yang sedang menjerat mantan Kades itu. Dimana saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi termasuk perangkat desa dan sebagian mengakui ada melakukan pinjaman.
“Jumlah ini masih dihitung dan kita berikan kesempatan mereka untuk mengembalikan dugaan kerugian negara (KN) yang ditimbulkan,” terangnya.
Ditambahkannya, hasil pemeriksaan Kades Geramat diduga tak bisa mempertanggungjawabkan uang DD tahun 2018 yang nominal DD nya yakni Rp 803 juta lebih. Dari total itu sebanyak 319 juta lebih tak bisa dipertanggungjawabkan. Diketahui tak sampai Rp 50 jutaan dipinjamkan oleh mantan kades kepihak lain yang juga tak jelas peruntukannya salah satunya dipinjam perangkat desa dan TPK. Kebocoran anggaran lain yakni lantaran membayar hutang material tahun sebelumnya sehingga pekerjaan terbengkalai dan tak bisa dipertanggung jawabkan.
“Nanti setelah berkasnya lengkap kita limpahkan ke kejari dan selanjutnya penegak hukum kejari akan memprosesnya untuk diajukan dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor),” tandasnya. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: