Bawaslu Benteng Surati 5 Instansi di Pemprov
BENTENG, bengkuluekspress.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih menemukan adanya alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) gubernur yang melanggar ketentuan. Yaitu, APK berisikan kontent tentang program pemerintah dengan memuat foto salah satu calon gubernur (incumben). Tak diam saja, Bawaslu langsung menyurati sejumlah instansi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terkait APK yang masih terpasang. Diantaranya, APK milik Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kesehatan (Diknas) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). \"Awalnya, kami menyurati instansi yang ada di Kabupaten Benteng. Dari penyampaian mereka, APK yang terpasang merupakan program dari instansi di Pemprov. Karena itulah, kami melayangkan surat resmi kepada instansi yang bersangkutan,\" kata anggota Bawaslu Benteng Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Supirman SAg MH.
Disampaikan Supirman, pihaknya juga sudah menyurati tim pemenangan pasangan calon (Paslon) agar dapat melakukan penertiban APK. \"Kami berikan batas waktu untuk melakukan penertiban. Jika masih juga terpasang, kami akan berkoordinasi dengan personel Satpol PP untuk menertibkan APK,\" tegas Supirman.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: