KPU Kaur Serahkan 90.544 APK ke Paslon

KPU Kaur Serahkan 90.544 APK ke Paslon

\"\"BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur secara resmi menyerahkan fasilitasi alat peraga kampanye (APK) berupa Baliho, spanduk, umbul-umbul, brosur dan pamflet kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur di kantor KPU Kaur, Senin (12/10).

“APK yang kami fasilitasi, ada spanduk, umbul-umbul, poster, baliho, bilboard, leaflet, poster dan brosur kami serahkan ke masing-masing Paslon,” kata Ketua KPU Kaur, Mexsi Resmanto SE melalui Divisi ESDM Yuhardi S IP usai menyerahkan APK kepada masing-masing LO Paslon, Senin (12/10).

Dikatakan Yuhardi, penyerahan APK kepada pasangan calon yang diwakili oleh Liaison Officer (LO) semua Paslon itu diberikan gratis kepada kedua paslon yang mana masing-masing Paslon mendapatkan 45.275 lembar APK.

Kemudian Paslon bisa membuat ulang atau menggandakan APK pengadaan KPU sesuai dengan ketentuan yang dibuat KPU sendiri. Dimana APK sesuai dengan ketentuan yang sudah dibuat oleh KPU. Namun tentunya dalam pemasangan itu mengikuti lokasi petunjuk yang sudah ditetapkan dan tidak dilakukan pemasangan dipaslitas pemerintah, serta zona hijau atau lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan.

“Untuk pemasangan dan pemeliharaan APK diserahkan kepada masing-masing Paslon,” terangnya.

Lanjut Yuhardi, ada empat macam APK yang diserahkan oleh KPU terbanyak jenis pamflet dan brosur. Adapun setiap Paslon menerima Baliho 3 x 5 meter 5 buah, Spanduk 1 x 6 meter 1 buah satu desa dan kelurahan atau sebanyak 195 buah. Selain itu Umbul-umbul 0,5 x 4 meter sebanyak 5 buah per kecamatan. Selain itu Ada juga APK lain yakni brosur 21 x 29,7cm sebanyak 22.500 lembar dan Pamflet 21 x 29,7 cm sebanyak 22.500 lembar.

“Semuanya sudah kita serahkan silakan bila ingin digandakan kita juga serahkan filenya sehingga bisa melakukan penggandaan sendiri sesuai dengan ketentuan yang kita tetapkan,” ujar Yuhardi.

Ditambahkannya, untuk teknis penggandaan setiap masing-masing paslon boleh menggandakan baliho paling banyak 10 buah masing-masing paslon. Spanduk paling banyak 2 buah di setiap desa atau kelurahan masing masing Paslon. Sedangkan umbul umbul paling banyak 10 buah di setiap kecamatan.

“Untuk APK lama yang sudah terpasang bila desainya tidak sama kita sudah himbau untuk diturunkan dan diganti sesuai dengan ukuran yang ada,” tandasnya. (irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: