Puluhan Jukir di Kota Bengkulu Tuntut Keadilan
BENGKULU, BE - Pengelola parkir di zona II bersama puluhan juru parkir yang bertugas mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, kemarin (12/10). Kedatangan tersebut menuntut keadilan serta kejelasan terhadap nasib mereka yang selama ini digantungkan oleh Pemerintah Kota. \"Zona II ini sejak awal selalu bergejolak terhadap beberapa pemilik toko. Dari bulan April sampai sekarang belum kondusif, sedangkan titik parkir tidak jelas, juru parkir kami sudah 6 orang yang ditangkap polisi dugaan pungli,\" jelas pengelola parkir zona II, Erwansyah. Hanya saja, kedatangan tersebut ditolak oleh Bapenda karena dianggap persoalan ini adalah ranah Dinas Perhubungan (Dishub). Sehingga para jukir ini diarahkan untuk menemui Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota, Bujang HR. Di hadapan Sekda, pihak pengelola meminta parkir minta agar ada penyelesaian yang pasti, sebab sejak memenangi lelang pengelolaan parkir pada awal tahun 2020 lalu hingga kini pihak pengelola merugi sedangkan setoran target PAD sudah dilunasi di awal kontrak. Erwansyah juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu Dishub telah mengeluarkan kebijakan secara sepihak yang berdampak beberapa orang jukir diusir. Hal ini berawal saat beberapa jukir ini menarik retribusi parkir di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu. Alasan pihak pengelola, penarikan retribusi parkir di kedua kantor tersebut memang sudah sesuai dengan aturan, pertama banyak kendaraan parkir ditepi jalan umum/badan jalan, kedua wilayah itu termasuk dalam zona II parkir yang memang dianggap hak dari pihak pengelola. Namun, Dishub mengeluarkan surat bahwa di kawasan itu bebas parkir dan tidak diperkenankan untuk ditarik retribusi. \"Padahal itu sudah menjadi titik lama. Tapi Dishub menyatakan bukan titik parkir, jadi kami diusir. Ini berdampak dengan jukir dititik lain, karena takut diusir atau ditangkap polisi lagi,\" jelasnya. Di sepanjang zona II mulai dari Simpang Padang Harapan sampai Simpang Lima Ratu Samban itu, setidaknya ada 5 toko dan 2 kantor yang saat ini tidak bisa ditarik retribusi parkir, seperti Better Home, Bunda Baby Shop, Pinzy Aksesoris, Sepeda Mas, Sinar Kaca, dan 2 titik lagi yakni di Depan kantor Kejati dan Pengadilan Negeri Bengkulu. \"Setahu kami kalau di dalam zonasi, berarti mana yang berpotensi parkir bisa diparkir. Dan kami sudah mendatangi Kejati, kata mereka tidak keberatan ada retribusi parkir di badan jalan itu. Tapi dari pihak Dishub mengatakan itu bukan titik parkir. Padahal apa bedanya dengan kantor-kantor lain yang ada di pinggir jalan,\" tegas Ermansyah. Mendengar keluhan pengelola parkir itu, Pj Sekda kota, Bujang Hr mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan solusi terbaik, namun ia langsung memanggil Bapenda dan Dishub untuk melakukan rapat. Ia juga menjanjikan bahwa keputusan akan disampaikan besok (hari ini, red). \"Siang ini langsung saya panggil tim teknis ada Bapenda dan Dishub. Agar bisa mengetahui bagaimana prosedur dilapangan, dan kita telusuri, insya Allah besok sudah ada jawaban untuk jukir itu,\" pungkas Bujang. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: