Tak Pakai Masker, Warga Kaur Disanksi Push Up
KAUR SELATAN, bengkuluekspress.com - Warga Kabupaten Kaur khususnya di Kecamatan Kaur Selatan, masih banyak yang tak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), terutama penggunaan masker saat keluar rumah. Hal ini terbukti dalam operasi yustisi Covid-19 yang dilakukan jajaran Polsek Kaur Selatan mendapati warga tak pakai masker dan langsung dilakukan sanksi berupa push up.
“Setelah beberapa hari kita melakukan sosialisasi Perbup No 68 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum Prokes, masih ada beberapa warga yang kami temukan tidak memakai masker. Kami berikan sanksi berupa push up,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kapolsek Kaur Selatan IPTU Surya R Purnama SH MH, Senin (12/10).
Dikatakan Kapolsek, razia yang dilakukan untuk menindaklanjuti Perbup No 68 tahun 2020 tentang kewajiban mengikuti tatanan baru yakni wajib menggunakan masker ketika keluar rumah. Menurut Kapolsek, pemberlakuan Perbup tentang penegakan protokol kesehatan yang disertai sanksi tegas cukup efektif meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi imbauan pemerintah guna mencegah penularan virus korona.
“Tingkat kesadaran warga untuk menerapkan protokol kesehatan masih rendah. Karena masih banyak warga yang masih bandel dan belum makai masker, ini mungkin karena mereka belum mengetahui informasi Perbup,” terangnya.
Ditambahkan Kapolsek, operasi Yustisi Covid-19 yang dilakukan jajaran Polsek disekitar Kota Bintuhan itu dan memberikan tindakan beberapa warga tak menggunakan masker itu. Menurut Surya tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera, kepada masyarakat Kaur yang tidak patuh agar protokol kesehatan Covid-19.
“Melalui kegiatan ini masyarakat Kaur kita selalu himbau agar mematuhi Peraturan Bupati No 68 tahun 2020, dengan cara menjaga jarak, menggunakan masker dan rajin mencuci tangan. Juga kita perintahkan kepada pelaku usaha yang agar selalu menyediakan tempat cuci tangan,” imbaunya. (irul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: