Tsk Cabul di Rejang Lebong Ajukan Prapradilan

Tsk Cabul di Rejang Lebong Ajukan Prapradilan

CURUP, bengkuluekspress.com - Merasa penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur kurang tepat. Tersangka Rs mengajukan gugatan praperadilan melawan Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong. \"Memang benar adanya permohonan praperadilan tersangka terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Musrin Muzni SH SIK didampingi Kasubag Hukum, IPTU Jumipan Azhari SH. Dijelaskan Kasat Reskrim, dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh RS terjadi pada Bulan April 2020 di salah satu hotel di Kota Curup. Kemudian Rs sendiri diamankan pada Bulan Juli 2020. Gugatan praperadilan yang disampaikan RS adalah terkait dengan penetapan tersangkanya, namun dalam penepatan tersangka tersebut pihaknya sudah melaksanakan sesuai SOP yang berlaku. \"Bila memang tersangka merasa ada yang kurang dan mengajukan praperadilan itu sah-sah saja dan haknya,\" tambah Kasat Reskrim. Sementara itu, kuasa hukum RS, Dendy Zuhairil Finsa SH MH dari DZ Finsa & Partners Law Firm menjelaskan, kliennya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, karena mereka menilai proses penangkapan kliennya tidak sesuai prosedur. Dijelaskan Dendy, kliennya ditangkap oleh penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dimana pristiwa pidana yang diduga dilakukan kliennya tersebut terjadi pada Bulan November 2019 lalu. Kemudian baru dilaporkan korbannya pada tanggal 27 Juli 2020 dan ditanggal yang sama kliennya langsung diamankan oleh penyidik Polres Rejang Lebong. \"Mana penyelidikan dan alat bukti apa yang bisa dilakukan oleh penyidik terhadap laporan atas tindak pidana yang sudah lama,\" terang Dendy. Seharusnya menurut Dendy, bila perkaranya tersebut sudah lama, penyidik harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Kemudian penyidik harus melakukan gelar perkara untuk menetapkan apakah akan statusnya akan dinaikan atau tidak. Berbeda bila kasus tersebut baru atau tertangkap tangan maka penyidik bisa saja langsung melakukan penahanan.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: