Resepsi Pernikahan di Benteng Wajib Izin Camat

Resepsi Pernikahan di Benteng Wajib Izin Camat

BENTENG, bengkuluekspress.com - Meskipun jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 kian bertambah, Pemerintah Daerah (Pemda) tak melarang adanya kegiatan pengerahan masa. Kegiatan resepsi pernikahan tetap diperbolehkan ditengah pandemi Covid-19 masih mewabah. Dalam surat edaran (SE) Bupati Benteng nomor 360/0206/STPC-19/2020 tertanggal 1 Oktober 2020, pesta pernikahan wajib mendapatkan izin atau rekomendasi dari Camat setempat. Minimal, 5 hari sebelum pelaksanaan acara. \"Hanya izin secara lisan saja, kami tak mengeluarkan rekomendasi secara tertulis,\" kata Camat Talang Empat, Hj Siti Fatimah SH.

Mengetahui adanya rencana pernikahan, aku Siti, pihaknya akan berkoordinasi dengan personel Satpol PP dan Polsek setempat untuk melakukan pemantauan. Jangan sampai, resepsi pernikahan menjadi klaster baru penyebaran virus korona. Penyelenggara harus mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti menyiapkan termogan, hand sanitizer dan menyemprot disinfektan sebelum dan sesudah acara. \"Undangan juga dibatasi, yaitu 50 persen dari kapasitas ruangan. Selain itu, penyelenggara dan tamu undangan wajib memakai masker,\" demikian Siti.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: