Terapkan Denda Pelanggar Prokes, Perbup Diubah Perda
TAIS,BE - Pemkab Seluma saat ini sedang merancang meningkatkan peraturan Bupati Seluma (Perbup) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Saat ini draft sedang disusun serta ditambah dengan pasal yang mencantumkan denda di dalamnya. Yakni Perbup Nomor 26 tahun 2020 tentang Penerapan dan penindakan sanksi hukum dalam rangka pengendalian dan pencegahan penularan covid-19. Penjabat Sekda Seluma Supratman MM mengatakan, saat ini masih dalam bentuk perbup sehingga belum bisa diterapkan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Seluma. \"Untuk saat ini masih dalam bentuk perbup. Sanksi yang diterapkan baru sebatas teguran, tertulis, serta sanksi kerja sosial. Itulah sebabnya diubah menjadi Perda, agar bisa dimasukkan sanksi denda, termasuk kemungkinan untuk sanksi pidananya,\" tegasnya. Lebih lanjut, Penjabat Sekda Seluma mengatakan, untuk sanksi denda sendiri rencananya diterapkan denda sebesar Rp 50 ribu. Namun, saat ini hanya denda saja,meskipun daerah lain juga menerapkan denda kurungan badan. Namun untuk Kabupaten Seluma tidak menerapkannya. \"Rencananya denda sebesar Rp 50 ribu dimasukkan dalam Perda nantinya sehingga bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar prokes,\" tegasnya. Selain itu, Penjabat Sekda Seluma mengatakan sanksi berupa teguran keras juga diberlakukan nantinya. Jika ada warga yang menggelar acara kemudian tanpa menerapkan protokol kesehatan. Maka bisa dibubarkan. Setelah draft peningkatan dari perbup menjadi Perda selesai. Kemudian, diserahkan ke DPRD untuk selanjutnya dibahas menjadi Perda. Bisa dijadikan payung hukum untuk penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Seluma. \"Agar nantinya bisa diindahkan secara bersama-sama, serta semua masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Apalagi saat ini pandemi covid-19 belum berakhir,\" pungkas Penjabat Sekda Seluma. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: